Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

490 Kendaraan Diblokir, Pelanggar ETLE di HSU Banyak Tak Konfirmasi Tilang

M Akbar Radar Banjarmasin • Senin, 25 Mei 2026 | 14:17 WIB
PELANGGAR: ETLE di wilayah Polres Hulu Sungai Utara merekam pelanggar lalu lintas didominasi tidak menggunakan helm saat berkendara. (Foto: M.Akbar) 
PELANGGAR: ETLE di wilayah Polres Hulu Sungai Utara merekam pelanggar lalu lintas didominasi tidak menggunakan helm saat berkendara. (Foto: M.Akbar) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Amuntai – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU) merekam ribuan pelanggaran lalu lintas setiap hari.

Dari data Satlantas Polres HSU periode 1–25 Mei 2026, tercatat sebanyak 166.034 pelanggaran kendaraan bermotor terekam kamera ETLE maupun perangkat handheld.

Pelanggaran didominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menerobos lampu lalu lintas, hingga parkir di kawasan terlarang.

Temuan tersebut dibenarkan jajaran Satlantas Polres HSU melalui unit penegakan hukum (Gakkum).

Penanggung jawab ETLE Satlantas Polres HSU, Brigpol Mushafanih SH, menyebut kamera ETLE aktif memantau aktivitas lalu lintas di sejumlah titik rawan pelanggaran.

Tiga titik ETLE yang paling banyak merekam pelanggaran berada di Jalan Brigjen Hasan Basri, Jalan Abdul Aziz, dan Jalan Pambalah Batung.

Berdasarkan data, kamera ETLE di Jalan Brigjen Hasan Basri menjadi lokasi dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni mencapai 71.363 tangkapan kamera.

Dari jumlah tersebut, 174 surat tilang telah dikirim, 30 pelanggar melakukan konfirmasi, dan tujuh pelanggar telah melakukan pembayaran denda.

Sementara di Jalan Abdul Aziz, tercatat 52.518 pelanggaran terekam kamera dengan 119 surat tilang terkirim.

Sedangkan di Jalan Pambalah Batung, sebanyak 42.133 pelanggaran tertangkap kamera dan 67 surat tilang telah dikirimkan kepada pelanggar.

Selain ETLE statis, Satlantas Polres HSU juga menggunakan perangkat ETLE handheld. Dari perangkat tersebut, tercatat 20 pelanggaran berhasil direkam selama periode yang sama.

Kasat Lantas Polres HSU Iptu Tri melalui KBO Lantas Ipda Amin mengatakan, masih rendahnya tingkat konfirmasi dari pelanggar menjadi kendala utama dalam penindakan ETLE.

“Setelah surat tilang dikirim ke alamat pelanggar, hanya sebagian kecil yang melakukan konfirmasi kembali. Akibatnya, kendaraan dilakukan pemblokiran,” ujarnya.

Dari total 377 surat tilang yang dikirim, hanya 78 pelanggar yang melakukan konfirmasi. Sebanyak 63 pelanggar dinyatakan tertagih, sedangkan kendaraan yang diblokir mencapai 490 unit. Adapun pelanggar yang telah melakukan pembayaran denda tilang baru sebanyak 17 kasus.

Ipda Amin menambahkan, keberadaan ETLE tidak hanya berfungsi sebagai pengawas kedisiplinan berlalu lintas, tetapi juga membantu aspek keamanan.

“ETLE juga dapat membantu melacak kendaraan pelanggar maupun kendaraan yang terindikasi terlibat tindak kejahatan,” jelasnya.

Satlantas Polres HSU pun mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Editor : Sutrisno
#HSU #Amuntai #etle