RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Barabai - Harga minyak gorek merek MinyaKita di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sempat dibulatkan pedagang menjadi Rp16 ribu per liter.
Kepala Dinas Perdagangan HST, Irfan Sunarko menegaskan bahwa pengecer wajib menjual MinyaKita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp15.700 per liter.
"Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025," ujarnya, Senin (25/5/2026).
Selain itu, dijelaskan pula aturan pembatasan penjualan minyak goreng rakyat kepada konsumen maksimal 12 liter.
Pihaknya juga telah memanggil pedagang dan pedagang mitra bulog untuk membahas permasalahan ini.
"Sudah ada diskusi dan kesepakatan pada hari Kamis 21 Mei lalu soal harga penjualan minyak subsidi ini. Semua pedagang wajib menjual sesuai HET," tambahnya.
Seorang pedagang mitra Bulog Barabai, Zain, meminta distribusi minyak dilakukan secara merata, baik diatur mingguan maupun dua mingguan.
"Kami meminta pengawasan distribusi diperketat oleh Bulog, Dinas Perdagangan, dan kepolisian agar penyaluran tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan di tingkat pengecer," pintanya.
Sementara itu, Rasyidi menyatakan dukungannya terhadap pemerataan kuota distribusi minyak kepada para pedagang.
"Saya mengusulkan sistem pembayaran dilakukan melalui transfer untuk mempermudah transaksi," usulnya.
Perwakilan pedagang lainnya, Agus Salim, mengaku telah mengajukan permohonan menjadi mitra Bulog namun belum mendapatkan tindak lanjut.
"Saya berharap setiap desa nantinya memiliki kios mitra Bulog agar distribusi minyak goreng lebih mudah dijangkau masyarakat," harapnya
Menanggapi hal ini, Kepala Perum Bulog Cabang HST, M Riza Wahyudi Al Akram menjelaskan, pasokan MinyaKita yang diterima BUMN Pangan sebesar 35 persen, dengan distribusi untuk wilayah HST berasal dari Jawa Timur dan Kotabaru.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak Bulog menyampaikan bahwa pedagang atau kios yang ingin menjadi mitra dianjurkan mengajukan permohonan sesuai persyaratan yang berlaku.
"Bulog juga menegaskan akan menelusuri pengajuan yang telah masuk ke aplikasi, dan mempertimbangkan berbagai usulan yang disampaikan," pungkasnya.
Editor : M Oscar Fraby