RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI - Mengurus dokumen kependudukan kini tak lagi identik dengan antrean panjang dan proses berhari-hari.
Melalui inovasi bernama PANDAN BATUNG atau Pelayanan AdmiNistrasi kepenDudukAN BisA di TUNGgu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menghadirkan layanan cepat dengan waktu penyelesaian hanya 15 hingga 60 menit.
Inovasi yang mulai berjalan sejak awal Juni 2025 itu menjadi terobosan pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk).
Kepala Disdukcapil HSU Tony Fitriady melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Yayuk Sri Suwartiningsih menjelaskan inovasi tersebut dirancang agar masyarakat bisa mendapatkan layanan adminduk secara lebih cepat, praktis, dan efisien.
Ia menerangkan proses pelayanan dimulai dari petugas front office yang mengidentifikasi kebutuhan warga, serta memberikan formulir pengisian data. Setelah formulir selesai diisi, warga diarahkan menuju petugas verifikasi berkas.
“Jika berkas dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, warga akan diberikan nomor antrean untuk menunggu panggilan di loket pelayanan,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Di loket pelayanan, petugas kembali meneliti formulir dan dokumen pendukung sebelum memproses pembuatan dokumen kependudukan, perekaman KTP elektronik, maupun aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Waktu penyelesaian layanan berkisar antara 15-60 menit, bergantung pada jenis layanan yang diajukan, kestabilan jaringan internet, serta koneksi ke server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat.
Setelah proses selesai, warga juga diarahkan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan memindai barcode menggunakan telepon pintar masing-masing.
Menurut Yayuk, inovasi PANDAN BATUNG membawa dampak positif terhadap kesadaran masyarakat untuk memperbarui data kependudukan. Terutama bagi warga yang sebelumnya enggan mengurus dokumen karena menganggap prosesnya rumit dan memakan waktu lama.
Selain itu, antrean di ruang pelayanan Disdukcapil juga semakin terurai sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat dan bergantian secara tertib.
“Jumlah masyarakat yang memiliki dokumen adminduk yang terbaru semakin meningkat, begitu juga aktivasi IKD dan partisipasi masyarakat dalam pengisian survei kepuasan,” katanya.
Melalui inovasi tersebut, Disdukcapil HSU berharap pelayanan publik semakin responsif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.
Editor : Fauzan Ridhani