Dishut Kalsel Laksanakan Rekonsiliasi PNBP SDA Kehutanan Triwulan I Tahun 2026

admin • Dipublikasikan Minggu, 24 Mei 2026 | 13:43 WIB
Dishut Kalsel
PEMBAHASAN: Dishut Kalsel melaksanakan Rapat Rekonsiliasi PNBP SDA Kehutanan Triwulan I Tahun 2026 sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi dan sinkronisasi data penerimaan sektor kehutanan periode Januari hingga Maret 2026.(Foto: Dishut Kalsel) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN– Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) melaksanakan Rapat Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan Triwulan I Tahun 2026 sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi dan sinkronisasi data penerimaan sektor kehutanan periode Januari hingga Maret 2026.

Kegiatan yang berlangsung di kantor pusat pemasaran hasil hutan ini dipimpin oleh Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Arifuddin. Dan didampingi Kepala Seksi Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH), Irvan dan di hadiri oleh perwakilan BPHL Wilayah XI Banjarbaru, KPH PLS, serta para wajib bayar PNBP SDA Kehutanan Triwulan I Tahun 2026.

Dalam kesempatannya, Arifuddin menyampaikan kegiatan rekonsiliasi merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan PNBP sektor kehutanan. “Kegiatan ini diharapkan tercipta kesesuaian data antara seluruh pihak terkait sehingga proses penatausahaan PNBP SDA Kehutanan dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Pelaksanaan rekonsiliasi mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Dalam prosesnya, petugas rekonsiliasi Dishut Kalsel bersama petugas dari wajib bayar dan BPHL Wilayah XI Banjarbaru telah melaksanakan rekonsiliasi dan menyepakati hasil rekonsiliasi PNBP SDA Kehutanan Triwulan I Tahun 2026 periode 01 Januari hingga 31 Maret 2026.

Hasil rekonsiliasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dan Kertas Kerja yang ditandatangani bersama oleh 17 wajib bayar. Selanjutnya, hasil rekonsiliasi akan menjadi bahan penyampaian rekonsiliasi PNBP SDA antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sebagai dasar perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kehutanan.

Editor : Fauzan Ridhani
tertib administrasi rapat rekonsiliasi Dishut Kalsel banjarbaru Dinas Kehutanan