RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar menanggapi meningkatnya keresahan publik terkait kasus penyimpangan di lingkungan keagamaan.
Melalui forum Syuriah, PCNU Banjar menegaskan pentingnya menjaga kemurnian tradisi keilmuan Islam, adab berguru, serta kehati-hatian umat dalam menerima bimbingan keagamaan.
Wakil Ketua PCNU Kabupaten Banjar, Habib Ali Husein Alydrus mengatakan, sikap tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi individu atau lembaga tertentu, melainkan sebagai penguatan pemahaman umat agar tradisi ta’lim, tarbiyah, dan tasawuf tetap berjalan sesuai koridor syariat Islam.
“Ini merupakan telaah keilmuan berbasis literatur ulama mu’tabar sebagai pengingat bersama dalam menjaga adab, kehormatan ilmu, keselamatan umat, serta kemurnian ajaran Islam,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, PCNU Banjar memandang perlu memberikan penegasan di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap berbagai penyimpangan moral dan penyalahgunaan otoritas keagamaan.
Habib Ali menegaskan, umat tidak boleh mudah terpikat oleh karisma pribadi, banyaknya pengikut, penampilan lahiriah, maupun klaim spiritual seseorang tanpa melihat kapasitas keilmuan dan integritasnya.
“Umat hendaknya tidak tergesa-gesa menetapkan seseorang sebagai pembimbing ruhani hanya karena faktor karisma pribadi ataupun klaim-klaim spiritual yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan syar’i,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, PCNU Banjar mengutip pandangan ulama dalam kitab Tanwir al-Qulub karya Syekh Muhammad Amin al-Kurdi terkait kriteria seorang pembimbing rohani atau mursyid.
Seorang guru, kata Habib Ali, harus memiliki penguasaan ilmu syariat yang memadai, khususnya dalam bidang aqidah dan fikih agar mampu membimbing umat dengan benar, serta meluruskan syubhat yang muncul di masyarakat.
Selain itu, pembimbing rohani juga harus memahami tazkiyatun nafs atau penyucian jiwa, mengetahui penyakit-penyakit hati beserta metode pembinaannya, serta mampu menjadi teladan dalam akhlak, wara’, kesederhanaan, dan pengamalan ilmu.
“Guru tidak boleh menjadikan murid sebagai objek kepentingan duniawi, baik harta, kedudukan, maupun kepentingan pribadi lainnya,” katanya.
PCNU Banjar, lanjut Habib Ali, juga menekankan pentingnya sanad keilmuan yang jelas dan tersambung kepada mata rantai ulama terpercaya sebagai bagian dari tradisi keilmuan Islam yang harus dijaga.
Pihaknya lantas mengutip pesan Hadhratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari dalam Risalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menegaskan kewajiban berhati-hati dalam mengambil ilmu agama.
“Wajib berhati-hati dalam mengambil ilmu, maka jangan mengambil ilmu dari selain ahlinya,” ujar Habib Ali mengutip pesan pendiri NU tersebut.
Karena itulah, PCNU Banjar, lugas Habib Ali, mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil ilmu dari orang yang menyimpang dari syariat, tidak jelas sanad dan proses belajarnya, maupun memiliki integritas dan akhlak yang rusak.
“Ilmu agama bukan sekadar kepandaian berbicara atau kemampuan mempengaruhi massa, melainkan amanah yang harus dibarengi kejujuran, ketakwaan, dan pengamalan,” tegasnya
Adab kepada Guru Tetap Dijaga
Meski menekankan pentingnya sikap kritis, PCNU Banjar juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga adab kepada guru.
Adab tersebut diwujudkan melalui sikap husnudzon, menjaga lisan, tidak merendahkan guru, serta mendahulukan tabayyun apabila mendapati sesuatu yang tampak janggal.
Selain itu, bertanya kepada guru juga harus dilandasi niat mencari petunjuk, bukan untuk menguji, mempermalukan, atau menunjukkan keunggulan diri.
Namun demikian, PCNU Banjar menegaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar tetap berlaku kepada siapapun, termasuk kepada orang yang memiliki kedudukan tinggi dalam ilmu atau agama.
“Sikap kritis yang dibenarkan syariat adalah kritik yang dibingkai dengan adab, ilmu, dan niat mencari kebenaran,” jelas Habib Ali.
PCNU Banjar juga menegaskan bahwa seluruh bentuk ilham, kasyaf, pengalaman ruhani, maupun arahan seorang guru tetap harus ditimbang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Menurut Habib Ali, pengalaman spiritual atau klaim karamah tidak boleh dijadikan landasan amal apabila bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.
“Kebenaran suatu arahan keagamaan tidak diukur dari kewibawaan pribadi penyampainya, banyaknya pengikut, ataupun pengakuan karamah, melainkan dari kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariat Islam,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada siapa pun dalam perkara maksiat kepada Allah SWT.
Sebagai bagian dari sikap resminya, ia mengimbau masyarakat dan santri agar menolaknya apabila menemukan oknum tokoh agama yang mengajak atau memerintahkan perbuatan maksiat seperti zina maupun tindakan lain yang melanggar syariat.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang demi mencegah kerusakan yang lebih luas.
Selain itu, PCNU Banjar mengajak umat untuk mengembalikan seluruh persoalan kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, serta penjelasan ulama mu’tabar.
“Kalau ada ajakan yang bertentangan dengan syariat, maka wajib ditolak dan dijauhi. Semua harus dikembalikan kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, dan penjelasan ulama mu’tabar,” tegasnya.
PCNU Banjar juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga otoritatif Nahdlatul Ulama dalam menjaga kemurnian tradisi keilmuan Islam dan thariqah.
“Ketaatan kepada guru tidak boleh melebihi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya,” tegas Habib Ali.
Editor : Sutrisno