Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Belasan Lahan Sekolah di HST Bermasalah, Ada Sengketa Ahli Waris

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Senin, 18 Mei 2026 | 15:41 WIB
DATA: Data belasan aset sekolah di HST rawan bersengketa dengan ahli waris tanah. (Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin).
DATA: Data belasan aset sekolah di HST rawan bersengketa dengan ahli waris tanah. (Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin).
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Barabai – Sedikitnya 16 aset sekolah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masuk kategori berisiko akibat persoalan status lahan, mulai dari sengketa ahli waris hingga hak pakai bersyarat.
Dinas Pendidikan HST membagi persoalan ini menjadi dua klaster, yakni Klaster A: Sengketa dan Klaim Ahli Waris (High Risk) serta Klaster B: Hak Pakai dan Hibah Bersyarat (Conditional Risk).
Pada Klaster A, tercatat tujuh aset sekolah dengan potensi eskalasi hukum tertinggi akibat perlawanan aktif dari generasi penerus pemilik lahan.
Beberapa sekolah yang masuk kategori ini antara lain SDN 2 Kayu Bawang, SDN 2 Tanah Habang, SDN 2 Telang, SDN 3 Haruyan Dayak, SDN 1 Datar Ajab, SDN Mangunang, dan SDN 2 Sungai Buluh.
Dalam paparan itu disebutkan, sejumlah persoalan muncul mulai dari gugatan ahli waris, penolakan proses sertifikasi, hingga klaim atas status tanah sekolah.
Sementara itu, pada Klaster B terdapat aset yang dinilai masih aman secara fisik saat ini, namun rawan diambil alih apabila klausul tertentu dilanggar.
Sekolah yang masuk kategori ini di antaranya SDN Timbuk Bahalang, SDN 1 Ilung Pasar Lama, SDN 1 Murung B, SDN 6 Mangunang Seberang, SDN 1 Sungai Buluh, SDN Perumahan, serta SDN 3 Mahang Matang Landung.
Kemudian ada juga beberapa aset yang bermasalah sampai saat ini seperti SDN Banua Supanggal dan SDN 2 Bakti.
Sejumlah kasus dalam klaster ini berkaitan dengan status tanah hak pakai, hibah bersyarat, tanah wakaf, hingga syarat tertentu dari pemilik lahan atau ahli waris.
Persoalan status lahan sekolah ini menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kepastian hukum aset pendidikan serta keberlanjutan penggunaan lahan untuk kegiatan belajar mengajar di HST.
Kadis Pendidikan HST, Muhammad Anhar mengatakan dari hasil rapat lintas instansi pada Senin (18/5/2026)  pihaknya akan melakukan apraisal tanah yang bersengketa.
Jika pihak ahli waris menolak harga yang ditetapkan apraisal maka sengketa ini akan dibawa ke persidangan. Agar pihak pengadilan yang akan memutuskan.
Harapannya pihak pemerintah bisa mendapatkan tanah tersebut agar dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
"Di APBD perubahan akan dianggarkan. Kalau menerima hasil apraisal langsung kami bayarkan. Jika ahli waris menolak ya mereka tidak dapat apa-apa dan tanah tetap jadi aset negara," pungkasnya.
Editor : Sutrisno
#Sekolah #Barabai #HST