Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Proses Administrasi BBM Speedboat Kotabaru Berjalan, Masyarakat Diminta Tenang

Jumain Radar Banjarmasin • Minggu, 17 Mei 2026 | 13:20 WIB
SANDAR: Speedboat yang sedang bersandar di Pelabuhan Empat Serangkai Kotabaru. (Foto: Jumain/ Radar Banjarmasin) 
SANDAR: Speedboat yang sedang bersandar di Pelabuhan Empat Serangkai Kotabaru. (Foto: Jumain/ Radar Banjarmasin) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru- Kepastian hukum dan legalitas formal menjadi kunci utama dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak menabrak aturan di kemudian hari, Minggu (17/5).

Menyadari pentingnya hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru kini tengah merampungkan seluruh tahapan administrasi bagi armada speedboat dan motor tempel jurusan kecamatan di Bumi Saijaan.

Di tengah bergulirnya proses tersebut, riak-riak kekhawatiran sempat muncul dari para pelaku usaha transportasi air. 

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru, Khairian Anshari, langsung angkat bicara. Ia mengimbau sekaligus meminta masyarakat pengguna jasa, operator, hingga pemilik speedboat tetap tenang dan tidak panik.

Khairian memastikan, pemerintah daerah sama sekali tidak menutup mata. Sebaliknya, saat ini regulasi sedang ditegakkan melalui proses pengajuan yang terstruktur agar kedepan tidak ada lagi kendala kuota atau penyalahgunaan di lapangan.

"Kami sangat memahami bahwa speedboat adalah urat nadi transportasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat dan para operator untuk tetap tenang sembari proses administrasi dan pengajuan ini berjalan,” katanya. 

Ini semua lanjutnya demi kebaikan dan kepastian hukum jangka panjang bagi para pengusaha itu sendiri.

Ia membeberkan, urusan BBM subsidi untuk moda transportasi laut tidak sesederhana yang dibayangkan karena harus terintegrasi langsung dengan sistem pengawasan di tingkat pusat. Saat ini, ada tiga tahapan krusial yang sedang dijalankan secara simultan oleh Dishub Kotabaru.

Langkah awal yang sudah dituntaskan adalah melakukan verifikasi dan validasi data. Dishub telah mencocokkan data speedboat yang ada di internal dinas dengan data riil dari pihak asosiasi maupun koperasi yang menaungi para pemilik armada. 

Sinkronisasi data ini mutlak diperlukan agar jumlah riil kebutuhan bahan bakar di lapangan dapat terukur dengan akurat.

Setelah data klop, Dishub melangkah ke tahapan kedua yang menjadi lompatan penting dalam sistem digitalisasi, yakni mendaftarkan akun XStar pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Republik Indonesia. 

Akun XStar inilah yang nantinya menjadi pintu masuk legalitas formal bagi Pemkab Kotabaru untuk menerbitkan surat rekomendasi resmi penggunaan BBM bersubsidi.

"Tanpa adanya akun XStar yang terverifikasi di BPH Migas, daerah tidak memiliki kewenangan dan dasar hukum untuk mengeluarkan rekomendasi. Alhamdulillah, tahapan ini sudah kita amankan," tambahnya.

Saat ini, sambung Khairian, prosesnya sudah memasuki tahapan ketiga yang membutuhkan kerja sama dan proaktif dari para pelaku usaha. 

Dishub sedang mengawal ketat proses pengajuan rekomendasi, yang dibarengi dengan pemenuhan berkas-berkas persyaratan administratif oleh masing-masing pemilik atau pengusaha speedboat.

Nantinya, setelah seluruh dokumen persyaratan dari pengusaha dinyatakan lengkap dan sesuai regulasi, Dishub Kotabaru akan segera menerbitkan surat rekomendasi resmi tersebut.

“Kami berharap para operator memahami bahwa kelancaran proses ini juga bergantung pada kecepatan mereka dalam melengkapi berkas. Jika sistem ini sudah berjalan penuh, pasokan BBM subsidi bagi angkutan speed ke kecamatan dipastikan akan lebih stabil dan terlindungi payung hukum yang kuat,” tutupnya. 

Editor : Sutrisno
#Kotabaru #BBM