Data Bansos di Banjar Dinilai Semrawut, DPRD Dorong Verifikasi Ulang di Desa
M Fadlan Zakiri• Jumat, 15 Mei 2026 | 15:24 WIB
MEREHAB: Gotong royong warga bersama anggota kepolisian merehab rumah tidak layak huni milik pasangan lansia di Desa Paramasan Bawah, akhir April 2026 lalu. (POLRES BANJAR)RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura - Kasus pasangan lansia miskin di Desa Paramasan Bawah, yang sempat viral di media sosial turut membuka persoalan lama terkait ketidaktepatan data bantuan sosial di Kabupaten Banjar.
DPRD Banjar pun meminta pembenahan serius agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, bersama Dinas Sosial P3AP2KB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta APDESI Kabupaten Banjar.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Hj Anna Rusiana, menegaskan persoalan data bantuan sosial tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung terhadap masyarakat maupun pemerintah desa.
“Ketika data penerima tidak tepat sasaran, maka yang muncul bukan hanya kecemburuan sosial, tetapi juga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah,” ujarnya.
Menurut Anna, masih ditemukan penerima bantuan sosial yang sebenarnya sudah mampu, pindah domisili, bahkan tidak lagi diketahui keberadaannya.
Kondisi itu menunjukkan perlunya pembaruan data yang lebih cepat dan akurat antara pemerintah desa, daerah, hingga pusat.
Ia menilai, pemerintah desa merupakan pihak yang paling memahami kondisi riil masyarakat, sehingga perlu diberi ruang lebih besar dalam proses verifikasi data penerima bantuan.
“Desa adalah pihak yang paling mengetahui kondisi warganya. Karena itu penguatan Musyawarah Desa sangat penting agar proses usulan dan verifikasi penerima bantuan benar-benar dilakukan secara terbuka dan objektif,” katanya.
Selain itu, DPRD Banjar juga menyoroti persoalan sinkronisasi data dalam sistem SIKS-NG yang dinilai masih sering berubah saat terhubung dengan data pemerintah pusat.
“Kita berharap sistem ini lebih responsif terhadap perubahan data dari desa. Jangan sampai data yang sudah diverifikasi dan diperbaiki di daerah, ketika turun dari pusat justru berubah lagi,” tegasnya.
Tak hanya soal bansos, Komisi IV DPRD Banjar juga meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi berbagai program bantuan sosial agar masyarakat memahami perbedaan jenis bantuan beserta kriteria penerimanya.
“Kadang masyarakat mengira semua bantuan itu sama, padahal setiap program memiliki syarat dan sasaran berbeda. Ini perlu dipahami bersama agar tidak menimbulkan salah persepsi,” lanjutnya.
Anna juga menyoroti persoalan PBI BPJS Kesehatan. Menurutnya, diperlukan koordinasi cepat antara pemerintah desa dan Dinas Sosial, agar warga yang layak menerima namun kepesertaannya nonaktif bisa segera diaktifkan kembali melalui anggaran daerah.
“Intinya, kita ingin bantuan sosial ini benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai hak warga yang layak justru tidak tersalurkan karena persoalan data,” pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar mengakui masih terdapat persoalan ketidaktepatan data penerima bantuan sosial di lapangan.
Ada warga yang dinilai sudah mampu namun masih menerima bantuan, sementara sebagian warga miskin lainnya justru belum terdaftar.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Erny Wahdini menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi cepatnya perubahan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Benar bahwa di lapangan masih ditemukan KPM yang sudah sejahtera tapi masih menerima bantuan, dan sebaliknya ada warga miskin belum terdaftar,” ujarnya.
Menurutnya, data masyarakat sangat dinamis. Kondisi ekonomi warga bisa berubah dalam waktu singkat, mulai dari mendapat pekerjaan, pindah domisili, menikah, hingga meninggal dunia.
“Data tahun 2022 bisa saja sudah tidak relevan lagi di tahun 2026,” katanya.
Selain itu, proses graduation atau penghentian bantuan bagi penerima yang ekonominya sudah membaik juga diakui belum berjalan optimal.
Ditambah lagi keterbatasan sumber daya manusia di lapangan membuat verifikasi data belum bisa dilakukan secara menyeluruh setiap bulan.
Erny menyebut Kabupaten Banjar memiliki 277 desa dan 13 kelurahan yang harus dipantau dengan jumlah tenaga TKSK yang terbatas.
Meski demikian, Dinsos memastikan sistem pendataan bantuan sosial kini mulai diperbaiki melalui penggunaan DTSeN atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional yang mulai diterapkan sejak 2024 menggantikan DTKS.
Menurut Erny, DTSeN lebih objektif karena menggunakan 18 parameter terukur, seperti kondisi lantai rumah, kepemilikan aset, pekerjaan, hingga akses air bersih.
“Bukan lagi sekadar berdasarkan pengakuan, tetapi ada parameter yang terukur,” jelasnya.
Dalam sistem DTSeN, masyarakat juga dikelompokkan berdasarkan desil kemiskinan dari 1 hingga 10.
Desil 1 merupakan kelompok 10 persen masyarakat termiskin yang menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial.
“Kalau sudah masuk desil 6 ke atas, seharusnya tidak lagi menerima bansos,” ujar Erny.
Selain itu, pembaruan data disebut lebih dinamis karena dapat diperbarui setiap bulan melalui sistem SIKS-NG tanpa harus menunggu pembaruan berkala dalam waktu lama.
Untuk memperbaiki akurasi data, Dinsos Banjar juga akan mendorong seluruh desa menggelar Musyawarah Desa Khusus validasi DTSeN bersama APDESI.
“Kami minta seluruh desa melakukan Musdes agar penerima bantuan benar-benar warga yang berhak,” katanya.
Dinsos, tambah Erny, juga berencana memperkuat peran TKSK dan Puskesos melalui bimbingan teknis bersama Dinas PMD terkait cara verifikasi 18 parameter DTSeN.
Bahkan, petugas diwajibkan mendokumentasikan rumah penerima bantuan dengan foto geotag.
“Tidak bisa lagi asal centang. Semua harus benar-benar diverifikasi di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan persoalan data bansos tidak bisa diselesaikan pemerintah sendiri tanpa dukungan semua pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat.
“Kami berharap Musdes dikawal bersama agar berjalan jujur, tidak ada titipan, dan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.