Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Empat Kades Jadi Tersangka, Pemkab HSS Bergerak Cepat Isi Kekosongan

M Padil Ihsan • Jumat, 15 Mei 2026 | 14:59 WIB
Kepala Dinas PMD PPPA Taufiqurrahman. (Foto: KOMINFO HSS) 
Kepala Dinas PMD PPPA Taufiqurrahman. (Foto: KOMINFO HSS) 
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Pasca ditetapkannya empat kepala desa (Kades) di Kecamatan Padang Batung sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) jual beli lahan tambang, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memastikan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) kades untuk mengisi kekosongan jabatan di empat desa tersebut.
Empat kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TLS (38) Kepala Desa Padang Batung, RP (44) Kepala Desa Kaliring, SH (40) Kepala Desa Batu Bini, dan SRN (52) Kepala Desa Madang.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolres HSS AKBP Awaludin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Felly Manurung, Rabu (13/5/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD PPPA) HSS, Taufiqurrahman, mengatakan penunjukan Plt dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Penunjukan Plt ini untuk mengisi kekosongan jabatan, supaya segala urusan administrasi dan pelayanan desa tetap bisa berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penunjukan Plt kepala desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati atau wali kota apabila telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, maupun tindak pidana terhadap keamanan negara.
Taufiqurrahman menambahkan, jabatan Plt kepala desa sementara waktu biasanya akan diisi oleh sekretaris desa.
“Sekdes akan menjabat sebagai Plt kepala desa sampai nantinya ditunjuk pejabat definitif yang ditetapkan oleh bupati,” tambahnya.
Sebelumnya, keempat kepala desa tersebut diduga menjalankan modus serupa terkait proses pembebasan lahan untuk kegiatan pertambangan PT AGM sejak 2022 hingga 2025.
Dalam prosesnya, PT AGM membeli lahan milik masyarakat di masing-masing desa. Setiap transaksi dibuat dokumen jual beli berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang diketahui para saksi dan kepala desa.
Namun, saat proses pengesahan dokumen melalui tanda tangan kepala desa, para tersangka diduga menghambat proses tersebut dengan meminta uang kepada PT AGM sebesar Rp500 per meter dari lahan yang dibeli. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Permintaan bagian uang yang diajukan oleh kepala desa itu tidak memiliki dasar hukum,” tegas Iptu May Felly Manurung.
Setelah melalui rangkaian penyidikan, keempat kepala desa tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026.
Berdasarkan surat perintah penahanan, penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap TLS dan RP pada 27 April 2026.
Sementara itu, tersangka SH baru memenuhi panggilan penyidik setelah dua kali dipanggil. SH datang sendiri ke Kantor Satreskrim Polres HSS pada 29 April 2026 untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan.
Adapun tersangka SRN sempat menjalani perawatan medis karena sakit. Setelah kondisi kesehatannya membaik, SRN datang ke kantor polisi pada 7 Mei 2026 untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan.
Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Hulu Sungai Selatan.
Editor : Sutrisno
#HSS #Kandangan