Perubahan tersebut dilakukan menyesuaikan aturan terbaru dalam Permendikdasmen yang terbit pada akhir 2025. Regulasi itu membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memiliki lembaga kursus resmi atau “plat merah”.
Kepala Dinas Pendidikan HST, Muhammad Anhar mengatakan, konsep lembaga kursus milik pemerintah daerah ini bahkan belum memiliki contoh di Indonesia.
“Dari hasil audiensi dengan direktur kelembagaan pendidikan nonformal, ternyata belum ada daerah lain yang memiliki lembaga seperti ini. Jadi HST berpotensi menjadi yang pertama,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Secara kelembagaan, proses pembentukan disebut telah rampung. Perizinan dari KP2T juga telah diterbitkan. Saat ini, Disdik HST tinggal mematangkan proses pembelajaran bersama Britain English Education.
Anhar menargetkan kelas perdana sudah bisa dibuka pada Juli 2026.
“Kami optimistis minimal awal Juli nanti pembukaan kelas sudah bisa dilaksanakan,” katanya.
Berbagai persiapan pun tengah dilakukan, mulai dari penyusunan kurikulum, penataan ruang kelas, melengkapi sarana prasarana, hingga pembenahan area lingkungan belajar.
Menurut Anhar, penguasaan bahasa Inggris berstandar internasional kini menjadi kebutuhan penting, termasuk dalam proses seleksi sekolah kedinasan seperti IPDN yang mulai menerapkan standar CEFR pada tahap akhir tes.
Ia menjelaskan, nantinya tim Britain akan melakukan penyaringan ribuan peserta menggunakan standar Cambridge CEFR di berbagai regional BKN.
“Program ini sejalan dengan kebutuhan nasional. Kami ingin anak-anak di HST punya kemampuan bahasa Inggris yang lebih kuat dan siap bersaing,” tambahnya.
Sementara itu, molornya target peresmian yang sebelumnya direncanakan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional diakui karena adanya peninjauan ulang Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kenaikan harga BBM disebut berdampak pada harga barang dan jasa, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian agar proses lelang pengadaan peralatan berjalan lancar.
“Mudah-mudahan minggu ini proses lelang sudah tayang sehingga perlengkapan bisa segera dipenuhi,” jelas Anhar.
Selain faktor teknis pengadaan, perubahan bentuk kelembagaan juga menjadi salah satu alasan penyesuaian jadwal. Awalnya lembaga ini dirancang berbentuk UPT, namun atas saran pemerintah provinsi untuk sementara dijalankan sebagai LKP terlebih dahulu.
“Setelah berjalan dan tupoksinya berkembang, nanti baru bisa ditingkatkan statusnya menjadi UPT,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno