RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA – Pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, memasuki babak krusial. Setelah bertahun-tahun dinanti sebagai solusi banjir, proyek strategis nasional senilai Rp1,7 triliun itu, kini memasuki tahap penghitungan dampak sosial masyarakat terdampak.
Dalam waktu dekat, tim teknis dari pemerintah pusat dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan. Tahapan tersebut menjadi langkah penting sebelum proyek fisik bendungan berjalan lebih jauh.
Camat Paramasan Basuki Wibowo mengatakan, Pemerintah Kabupaten Banjar diminta ikut mendampingi proses identifikasi lapangan bersama pemerintah desa setempat. “Dari Pemerintah Kabupaten nanti menugaskan camat kemudian kepala desa untuk ikut mendampingi tim identifikasi ke lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, tim teknis nantinya akan menghitung berbagai dampak sosial yang muncul akibat pembangunan bendungan, termasuk tanaman warga, aset terdampak, hingga potensi kehilangan sumber penghidupan masyarakat. “Ini masih dalam proses. Nanti ada tim yang turun untuk menghitung proses ganti ruginya,” jelasnya.
Pembangunan Bendungan Riam Kiwa sendiri berada di Desa Angkipih dan Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan. Dari total sekitar 3.700 jiwa penduduk di empat desa di Kecamatan Paramasan, sekitar 900 jiwa berada di kawasan terdampak pembangunan bendungan. Sedangkan sekitar 500 hingga 600 warga diperkirakan terdampak langsung proyek yang berpusat di Desa Angkipih.
Meski demikian, Basuki menyebut mayoritas warga mendukung pembangunan bendungan tersebut karena dinilai menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan banjir yang selama ini kerap terjadi. “Keberadaan bendungan telah lama diharapkan warga, terutama untuk membantu pengendalian banjir,” katanya.
Pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami manfaat proyek strategis nasional tersebut. “Pada intinya mereka siap mendukung karena kita sudah sampaikan betapa pentingnya bendungan ini untuk masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, M Yasin Toyib menjelaskan, tahapan yang sedang berlangsung saat ini merupakan proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Dalam skema tersebut, tim teknis akan melakukan penghitungan terhadap tanaman warga, aset, hingga potensi kehilangan penghidupan masyarakat terdampak. “Tim ini yang akan menentukan PDSK. Yang dihitung contohnya misalkan tanaman, tanaman apa saja masyarakat yang di situ yang terdampak, ada potensi kehilangan penghidupan. Nah itu yang dihitung,” terangnya.
Ia menegaskan, mekanisme yang diterapkan dalam proyek Bendungan Riam Kiwa berbeda dengan proyek bendungan lain karena lokasi pembangunan berada di kawasan hutan. Karena itu, pemerintah tidak dapat melakukan ganti rugi tanah seperti pembebasan lahan biasa.
“Kalau kawasan hutan kan tidak boleh ada penggantian tanahnya, karena kawasan hutan tidak boleh ada sertifikat atau segala macam di lokasi situ,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah pusat melalui kementerian terkait saat ini tengah menyiapkan tim teknis untuk mempercepat proses penghitungan dampak sosial tersebut. “Pemprov Kalsel hanya membantu memfasilitasi percepatan melalui tim terpadu,” imbuhnya.
Perihal kabar adanya informasi penolakan warga, Yasin menilai hal tersebut lebih disebabkan kesalahpahaman masyarakat terkait mekanisme kompensasi. Menurutnya, sebagian warga membandingkan proyek Bendungan Riam Kiwa dengan Bendungan Tapin yang memiliki status lahan berbeda.
“Hanya ada kesalahpahaman. Mereka mencontoh yang di Tapin. Kalau di Tapin itu memang masyarakatnya punya SHM, punya bukti tanah, karena bukan kawasan hutan lindung,” katanya.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief