BANJARBARU - Satgas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) resmi dibentuk, Senin (11/5/2026). Satgas ini digulirkan Pemprov Kalsel untuk bergerak cepat mengurai sumbatan administratif pembangunan Bendungan Riam Kiwa.
Mewakili Gubernur Kalsel H Muhidin, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel Muhammad Syarifuddin menegaskan kesepakatan dengan masyarakat terkait ganti rugi telah tercapai. Dana kompensasi pun dipastikan sudah tersedia dan siap disalurkan
"Satgas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) untuk memastikan pembebasan lahan seluas 771,51 hektare berjalan tanpa hambatan," kata Syarifuddin.
Untuk menjamin akurasi dan transparansi, Satgas PDSK dibagi menjadi dua unit kerja, yaitu tim verifikasi administrasi dan tim lapangan.
Mereka bertugas melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap tegakan (tanaman/aset) milik warga bersama konsultan teknis.
Langkah krusial lainnya, pengajuan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh proses pengadaan tanah memiliki payung hukum yang kuat dan menghindari sengketa di masa depan.
"Segera kita menyusun timeline tahapan pembangunan. Targetnya, bendungan Riam Kiwa diharapkan selesai pada tahun 2028 nanti,” tambahnya.(mc)
Editor : Fauzan Ridhani