Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dugaan Jual Beli Darah di HSS, Ulama Fikih: Praktiknya Haram, Hasilnya Juga Haram

M Padil Ihsan • Selasa, 12 Mei 2026 | 15:29 WIB
ILUSTRASI: Larangan jual beli darah yang hukumnya disebut haram. (Foto: Gemini AI) 
ILUSTRASI: Larangan jual beli darah yang hukumnya disebut haram. (Foto: Gemini AI) 
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Adanya dugaan praktik jual beli darah donor di tengah masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadi perhatian serius karena dinilai melanggar hukum dan bertentangan dengan syariat Islam.
Praktik tersebut diatur dalam Pasal 431 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Salah satu ulama fikih di HSS, KH. Mochjar Dahri, menegaskan bahwa praktik jual beli darah hukumnya haram dalam Islam.
“Syarat sah jual beli salah satunya barang yang diperjualbelikan harus suci, sedangkan darah termasuk kategori najis,” ujar beliau, Selasa (11/5/2026).
Dari ketentuan tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa jual beli darah tidak diperbolehkan. 
Ia menjelaskan, dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 3 disebutkan bahwa darah termasuk sesuatu yang diharamkan untuk dikonsumsi. Karena itu, apabila darah diperjualbelikan, maka hasil dari penjualannya juga dihukumi haram.
“Ketika hasil penjualan yang haram itu digunakan untuk membeli kebutuhan hidup atau makanan, maka sama saja memakan sesuatu dari hasil yang haram,” jelasnya. 
Menurutnya, terdapat dua pelanggaran dalam praktik tersebut, yakni menjual sesuatu yang haram dan menggunakan hasil penjualan haram untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Meski demikian, ia menerangkan bahwa pemberian uang kepada pendonor darah dalam bentuk hadiah atau ungkapan terima kasih masih diperbolehkan, selama tidak ada penetapan tarif dari pihak pendonor.
“Kalau praktiknya hanya sekadar memberi hadiah dan tidak ada penentuan harga, maka tidak terjadi akad jual beli. Hal itu diperbolehkan,” katanya.
Menyikapi adanya dugaan praktik jual beli darah di kalangan masyarakat HSS,  KH. Mochjar menilai persoalan ini penting untuk disampaikan kepada masyarakat melalui khutbah maupun pengajian agar menjadi edukasi bersama.
“Ini perlu disampaikan dalam khutbah-khutbah. Semoga orang yang melakukan bisa segera berhenti, dan masyarakat mengetahui bahwa praktik seperti ini dilarang,” pungkas beliau.
Editor : Sutrisno
#jual beli #HSS #darah