Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Drainase Belum Beres ! Disperkim Banjarmasin Ancam Tahan Izin Perumahan Developer

Endang Syarifuddin • Minggu, 10 Mei 2026 | 10:27 WIB
PERUMAHAN: Developer diwajibkan menyiapkan drainase dan infrastruktur dasar sebelum izin diterbitkan.
PERUMAHAN: Developer diwajibkan menyiapkan drainase dan infrastruktur dasar sebelum izin diterbitkan.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai memperketat aturan pembangunan perumahan. Developer yang tidak menyiapkan drainase dan infrastruktur dasar kini terancam tidak mendapatkan izin pembangunan.

Kebijakan tegas itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi genangan dan persoalan lingkungan di kawasan permukiman baru.

“Kita meminta mereka membangun drainase. Jadi ada pembagian tugas antara Pemko dan developer,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Dalam skema yang disiapkan, drainase utama akan dibangun pemerintah kota, sementara saluran drainase sekunder wajib disiapkan oleh pihak developer.

Tak hanya itu, pengembang juga diwajibkan menyiapkan kondisi jalan sebelum aset perumahan diserahkan kepada Pemko Banjarmasin. Minimal lahan sudah diuruk dan dilakukan pengerasan sehingga pemerintah tinggal melanjutkan proses pengaspalan.

“Sesuai arahan wali kota, saat pengajuan penyerahan aset, lahannya harus sudah siap pakai. Jadi Pemko tinggal mengaspal,” jelas Yusna.

Pemko memastikan aturan tersebut akan diterapkan secara tegas. Developer yang tidak memenuhi syarat dipastikan tidak akan mendapat izin pembangunan.

“Aturan ini nantinya mengacu pada Perda maupun Perwali yang akan kembali dievaluasi,” tambahnya.

Meski aturan diperketat, program pengaspalan jalan permukiman tahun ini dipastikan tetap berjalan. Namun, seluruh developer diwajibkan melengkapi syarat yang telah ditetapkan pemerintah kota.

Langkah Pemko Banjarmasin itu mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Rian Zulfikar. Politisi Fraksi Golkar tersebut menilai pembangunan perumahan memang harus dibarengi kesiapan infrastruktur agar tidak menimbulkan masalah baru bagi lingkungan sekitar.

“Jangan sampai perumahan terus bertambah, tapi drainase tidak siap. Akhirnya warga sekitar yang terdampak genangan,” ujarnya.

Rian mendukung kewajiban pembangunan drainase sekunder, pengurukan lahan, hingga pengerasan jalan sebelum aset diserahkan ke pemerintah kota. Menurutnya, aturan itu penting agar seluruh beban penanganan tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Meski demikian, ia meminta Pemko tetap membuka ruang komunikasi dengan para developer. Sebab di lapangan, pembangunan drainase dan akses jalan kerap terkendala keterbatasan lahan serta kenaikan harga material.

“Kita ingin aturan ini berjalan tegas, tapi tetap realistis. Developer juga perlu pendampingan dan kepastian proses perizinan,” katanya.

Selain drainase, DPRD juga mendorong developer menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di kawasan perumahan agar penataan lingkungan dilakukan secara menyeluruh.

“Kita berharap ada kerja sama yang baik antara pemerintah, developer, dan masyarakat supaya bisa mewujudkan perumahan yang berkualitas dan Banjarmasin yang lebih bebas genangan,” tutup Rian.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Disperkim Banjarmasin #Drainase #developer