RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KOTABARU – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kotabaru tahun 2026 mulai memanas. Namun di balik persiapan pesta demokrasi tingkat desa itu, Inspektorat Kotabaru memberikan peringatan serius bagi para kepala desa petahana yang ingin kembali mencalonkan diri.
Pasalnya, masih terdapat sejumlah desa yang belum menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan atau temuan audit, baik administratif maupun finansial.
Kepala Inspektorat Kotabaru, Ahmad Fitriadi, membenarkan ada beberapa desa yang hingga kini masuk daftar kuning karena belum melunasi kewajiban atas hasil temuan pemeriksaan.
“Ada beberapa desa yang tindak lanjut temuan atau rekomendasi hasil pemeriksaannya belum selesai. Kami melalui Sub Bagian Analisa dan Evaluasi sudah menugaskan tim melakukan jemput bola agar penyelesaian ini segera tuntas,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan data Inspektorat, terdapat tujuh desa yang berstatus belum lunas atau belum menyelesaikan temuan pemeriksaan.
Desa tersebut yakni Desa Balambus Kecamatan Pulau Sebuku, Desa Labuan Mas Kecamatan Pulau Laut Selatan, Desa Pulau Kerayaan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Desa Maradapan Kecamatan Pulau Sembilan, Desa Mangkarina Kecamatan Kelumpang Hulu, dan Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir.
Meski demikian, Inspektorat mengaku belum mengetahui apakah kepala desa yang saat ini menjabat di desa-desa tersebut akan kembali maju sebagai petahana dalam Pilkades mendatang.
Inspektorat pun mengambil langkah proaktif dengan mendatangi langsung desa-desa terkait guna memastikan kerugian negara maupun kesalahan administrasi dapat segera dipulihkan sebelum tahapan krusial Pilkades dimulai.
Secara aturan, temuan yang belum diselesaikan berpotensi menjadi hambatan serius dalam pemenuhan syarat administrasi pencalonan kembali bagi petahana.
Jika kepala desa tetap memaksakan maju tanpa menuntaskan persoalan administratif maupun finansial, mereka berisiko terganjal saat proses verifikasi berkas. Sebab, surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat menjadi salah satu syarat penting dalam pencalonan petahana.
Saat ini, Inspektorat masih terus melakukan evaluasi terhadap laporan dari tim lapangan sambil menunggu itikad baik aparat desa untuk segera menyelesaikan kewajiban dan memperbaiki dokumen yang bermasalah.
Editor : Eddy Hardiyanto