RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, TANJUNG - Petugas gabungan dari Polri, TNI, BNNK, dan sipir lapas menggelar razia besar-besaran di seluruh ruang tahanan Lapas Kelas IIB Tabalong, Jumat (8/5/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam lapas karena dinilai berpotensi membahayakan keamanan para narapidana maupun petugas.
Barang-barang yang diamankan di antaranya korek api, botol parfum kaca, kabel listrik, kipas angin, besi dinamo, sendok besi, hingga pisau untuk mengikis janggut.
Seluruh barang hasil razia langsung disita dan rencananya akan dimusnahkan agar tidak kembali digunakan oleh penghuni lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Tabalong, Tri Joko Wiyono, mengatakan sejumlah benda tersebut bisa dimodifikasi menjadi senjata tajam dan memicu gangguan keamanan di dalam lapas.
“Korek api dan sendok kalau diikat bisa menjadi senjata tajam. Nanti bisa digunakan untuk berkelahi dengan narapidana lain,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan botol parfum berbahan kaca sangat berbahaya apabila dipecahkan karena dapat dijadikan alat melukai sesama penghuni lapas.
Menurut Tri Joko, razia sebenarnya rutin dilaksanakan setiap bulan. Namun kali ini pengawasan diperketat dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi.
“Sama-sama kami melakukan razia. Ada dari polisi, tentara, dan BNNK,” jelasnya.
Pihak lapas berharap keterlibatan aparat gabungan dapat memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus menciptakan kondisi lapas yang tertib, aman, dan terkendali.
Editor : Eddy Hardiyanto