RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Keberadaan reklame dan banner liar di Kota Banjarmasin kini dinilai semakin meresahkan. Meski berulang kali ditertibkan, pemasangan reklame ilegal tetap marak dan seolah tak pernah habis.
Pemerintah Kota Banjarmasin pun mulai menyiapkan langkah tegas. Satpol PP bahkan mengkaji kemungkinan penerapan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.
Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hendra, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memperkuat dasar penindakan.
“Ini sedang kami pelajari sambil koordinasi dengan DPMPTSP dan PUPR terkait regulasi, supaya ada efek jera. Karena masalah ini sudah jadi rutinitas,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, reklame liar bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga merusak fasilitas umum. Banyak banner dipasang sembarangan menggunakan paku di pohon maupun perekat di tiang listrik hingga meninggalkan bekas.
“Kadang dipasang pakai double tape sampai bekasnya masih menempel. Ada juga yang dipaku di pohon. Akhirnya kota terlihat tidak rapi lagi,” katanya.
Hendra menjelaskan, Satpol PP bertindak sebagai eksekutor penegakan aturan. Sementara pengawasan reklame turut melibatkan Dinas PUPR, DPMPTSP, hingga BPKPAD terkait izin dan pajak reklame.
Jika dalam aturan ditemukan unsur pelanggaran administratif maupun pidana, maka Satpol PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat melakukan penindakan hukum.
“Karena selama ini setelah dicabut, sering dipasang lagi. Makanya sekarang regulasinya sedang kami kaji supaya ada efek jera,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar reklame liar yang ditemukan memang tidak memiliki izin resmi. Berbeda dengan reklame legal yang telah memiliki label dan titik pemasangan sesuai ketentuan pemerintah.
Selain banner kecil, Pemko juga akan menertibkan billboard hingga bando reklame besar yang dinilai melanggar aturan tata kota.
Dalam waktu dekat, Satpol PP bersama SKPD terkait akan menentukan titik prioritas penertiban yang akan dieksekusi tahun ini.
“Kemungkinan ada tiga sampai empat titik prioritas yang ditertibkan lebih dulu,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi persoalan hukum pasca-penertiban, Pemko juga melibatkan Bagian Hukum dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebagai pendamping hukum dalam setiap proses penindakan.
“Jadi kalau ada gugatan atau tuntutan hukum, kami sudah didampingi,” pungkas Hendra.
Editor : Eddy Hardiyanto