RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin – Pembentukan Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) di Kabupaten Tanah Bumbu belum merata.
Hingga saat ini, baru sekitar 70 desa dan kelurahan yang telah membentuk PPATBM dari total 157 desa dan kelurahan yang ada.
Program PPATBM merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan melibatkan masyarakat sebagai ujung tombak. Program ini mulai bergulir sejak 2024.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tanah Bumbu, Kartini, mengatakan salah satu kendala utama belum meratanya pembentukan PPATBM adalah belum adanya dukungan honor bagi kader di tingkat desa dan kelurahan.
“Memang belum ada honor untuk kader dari pemerintah daerah, karena kegiatan ini diharapkan dari masyarakat dan untuk masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah desa telah berinisiatif membentuk PPATBM dengan dukungan pendanaan dari dana desa, termasuk untuk pemberian honor kepada kader.
Keberadaan PPATBM dinilai penting mengingat perempuan dan anak masih menjadi kelompok rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, pekerja anak, hingga pernikahan dini.
Melalui PPATBM, pemerintah daerah berencana memantau sejauh mana desa dan kelurahan melakukan sosialisasi serta menerima pengaduan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat.
Namun, pelaksanaan program ini juga terdampak efisiensi anggaran dari pemerintah pusat sehingga beberapa kegiatan berjalan tidak optimal.
“Jadi kita masih memikirkan strateginya supaya PPATBM bisa tetap berjalan. Kalau tidak bisa sosialisasi langsung, mungkin lewat zoom. Yang penting perempuan dan anak tetap terlindungi,” katanya.
Sebagai informasi, DP3AP2KB Tanah Bumbu menggelar pelatihan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Senin (4/5). Pelatihan tersebut diikuti perwakilan desa dan kelurahan se-Kabupaten Tanah Bumbu.
Materinya mencakup pencegahan dan penanganan kasus, serta penguatan peran masyarakat dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, sebagai upaya mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA).
Editor : Sutrisno