RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai tancap gas menekan belanja pegawai agar sesuai batas maksimal 30 persen dari APBD pada 2027, sebagaimana arahan pemerintah pusat.
Saat ini, porsi belanja pegawai Pemko Banjarmasin masih berada di angka 34 persen. Artinya, ada selisih sekitar 4 persen yang harus segera ditekan dalam waktu dua tahun ke depan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar target tersebut.
Ia menyebut, selisih 4 persen itu setara dengan efisiensi anggaran sekitar Rp60 hingga Rp90 miliar. Selain efisiensi, opsi lain adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp100 miliar.
“Pilihannya ada optimalisasi PAD atau penyesuaian belanja pegawai, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Langkah ini dilakukan agar struktur anggaran tidak didominasi belanja rutin, sehingga program prioritas daerah tetap berjalan optimal.
Pemko juga memanfaatkan faktor alami organisasi. Pada 2027, sekitar 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan memasuki masa pensiun.
Kesempatan ini akan dimanfaatkan dengan tidak mengisi seluruh formasi yang kosong. Bahkan, pengisian bisa dilakukan secara selektif, misalnya hanya sebagian.
“Bisa saja hanya diisi separuhnya, sambil menunggu kebijakan pusat terkait PPPK paruh waktu,” jelas Edy.
Jika skema PPPK paruh waktu diterapkan, beban anggaran bisa lebih ringan. Sebab, pembiayaannya tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa.
Meski begitu, Pemko Banjarmasin tetap berharap ada penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat. Pasalnya, hampir seluruh daerah di Indonesia menghadapi tantangan serupa.
“Informasi yang kami dengar ada kemungkinan revisi. Tapi jika tidak, kami sudah siap dengan strategi yang ada,” tutupnya.
Editor : Eddy Hardiyanto