RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Penahanan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, Nuryadi, membuat kursi pucuk pimpinan di instansi tersebut kosong. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pun mulai menyiapkan langkah penunjukan pelaksana tugas (Plt).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Dolly Syahbana, mengungkapkan agar roda organisasi tetap berjalan jabatan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) akan diisi Plt.
“Untuk pengisian sementara diisi Jefry Fransyah,” ujarnya.
Dikatakan, Pemko masih melakukan kajian internal sebelum menetapkan siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut.
“Masih kita cek dulu. Setelah itu baru diatur untuk jabatan-jabatan yang kosong,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini Pemko juga tengah fokus pada proses seleksi Sekdako definitif. Karena itu, pengisian jabatan lain dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
“Prinsipnya kita tidak mau terburu-buru. Harus sesuai aturan dan kebutuhan,” tegasnya.
Dolly yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Banjarmasin ini memastikan, Nuryadi saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadinsos, menyusul status hukumnya.
“Yang bersangkutan dinonaktifkan dulu sambil menunggu proses persidangan,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan Nuryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer jaringan di Disdik Kota Banjarmasin.
Nuryadi tidak sendiri, penyidik juga menetapkan Ibnul Qayyim, Kabid SD Disdik, sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan usai pemeriksaan intensif, Senin (27/4).
Dalam perkara ini, Nuryadi berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), sementara Ibnul Qayyim sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya, Kejari juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni pihak penyedia jasa berinisial TAN.
Penyidik memastikan proses hukum terus berjalan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pengembangan kasus. Saat ini, berkas perkara tengah dirampungkan. Alat bukti berupa dokumen disebut telah lengkap untuk segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.(gmp)
Editor : Eddy Hardiyanto