Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Angka Perceraian di Banjarbaru Diklaim Menurun, Ini Pemicu Utamanya

Sheilla Farazela • Selasa, 28 April 2026 | 14:25 WIB
Ilustrasi perceraian. (freepik)
Ilustrasi perceraian. (freepik)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru - Tren keretakan rumah tangga di Kota Idaman mulai menunjukkan grafik melandai. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarbaru sepanjang tahun 2025, angka perceraian tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kesadaran hukum masyarakat disinyalir menjadi faktor utama di balik tren positif ini.

Ketua PA Banjarbaru, Hikmah, mengungkapkan bahwa dari total 1.400 perkara yang masuk selama tahun 2025, sebanyak 660 di antaranya adalah kasus perceraian. Jika dipersentasekan, angka perceraian menyumbang sekitar 46 persen dari total beban perkara yang ditangani.

"Memang lebih menurun dari tahun sebelumnya. Mungkin masyarakat sudah mulai memiliki kesadaran hukum yang lebih baik dalam melihat persoalan rumah tangga," ujar Hikmah, Selasa (28/4).

Ia menerangkan bahwa cerai gugat (gugatan dari pihak istri) masih mendominasi dengan 448 perkara. Sementara itu, cerai talak (permohonan dari suami) tercatat sebanyak 172 perkara.

Terkait penyebab, Hikmah menyebut persoalan klasik masih menjadi "hantu" bagi keharmonisan pasutri di Banjarbaru. Konflik berkepanjangan menduduki peringkat teratas alasan berpisahnya pasangan suami istri.

"Faktor terbanyak adalah pertengkaran dan perselisihan terus-menerus sebanyak 446 kasus. Sisanya dipicu oleh faktor ekonomi hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," paparnya.

Memasuki kuartal pertama tahun 2026, tren ini terpantau masih terkendali. Hingga April 2026, tercatat ada 106 perkara perceraian dari total 300 perkara yang masuk.

Hikmah menilai angka ini menggambarkan kondisi sosial masyarakat Banjarbaru yang relatif stabil.

Meski demikian, PA Banjarbaru tetap berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak. 

Pasca-perceraian, pengadilan memastikan hak-hak istri dan anak tetap terpenuhi oleh mantan suami sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau para pasutri untuk lebih mengedepankan komunikasi. Jangan sampai konflik kecil dibiarkan berlarut hingga menghilangkan harapan untuk rukun kembali," pungkasnya.

Editor : M Oscar Fraby
#pengadilan agama #cerai #perceraian