Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ada Perbedaan Appraisal, Satgas MBG Kadin Kalsel Datangi KPKNL Kalsel

Endang Syarifuddin • Selasa, 28 April 2026 | 14:09 WIB
Satgas MBG Kadin Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama sejumlah investor mendatangi Kantor KPKNL Kalsel di Banjarmasin, Selasa (28/6/2026) pagi (Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
Satgas MBG Kadin Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama sejumlah investor mendatangi Kantor KPKNL Kalsel di Banjarmasin, Selasa (28/6/2026) pagi (Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Selisih penilaian hingga 25 persen memicu kegelisahan investor program MBG di Kalimantan Selatan (Kalsel). Perbedaan appraisal antara hitungan lapangan dan hasil KPKNL membuat proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terancam macet.

Kondisi ini membuat Satgas MBG Kadin Kalsel turun tangan. Mereka mendatangi KPKNL Kalsel untuk meminta kejelasan terkait mekanisme dan hasil penilaian yang dinilai tidak sinkron.

Ketua Satgas MBG Kadin Kalsel, Agus Pebrianto, mengungkapkan, selisih nilai appraisal mencapai sekitar 25 persen. Angka tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi merugikan investor.

“Ini menjadi perhatian serius. Karena penilaian ini akan menjadi pijakan dasar bagi investor. Kalau dari awal sudah tidak sinkron, tentu berdampak ke tahapan berikutnya,” ujarnya.

Ia membeberkan, dari perhitungan di lapangan, nilai pembangunan satu unit bangunan mencapai lebih dari Rp600 juta. Itu mulai dari luas lahan, hingga material bangunan. Namun, hasil appraisal yang dikeluarkan KPKNL hanya sekitar Rp450 juta.

“Artinya ada selisih sekitar Rp150 juta per unit. Kalau ini jumlahnya banyak unit, kerugiannya juga besar,” paparnya.

Menurutnya, perbedaan tersebut dipicu oleh perbedaan indikator dan metode pengukuran. Di antaranya selisih ukuran bangunan, serta penggunaan standar perkotaan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

“Data kami 176 meter, sementara mereka 165 meter. Ini jelas berpengaruh terhadap nilai akhir,” tambahnya.

Dampaknya, para investor memilih mengehentikan sementara  sampai ada kejelasan sistem penilaian yang akan diterapkan di lapangan.

“Penilaian pertama ini akan jadi acuan. Kalau tidak akurat, investor pasti resah,” katanya.

Satgas MBG pun mendesak adanya evaluasi ulang serta transparansi dalam proses appraisal. Mereka juga meminta adanya komunikasi sebelum hasil penilaian dirilis, agar dapat dilakukan pengecekan bersama.

Merespon hal tersebut, Kepala KPKNL Kalsel, Fatchur Berlianto menyatakan pihaknya terbuka terhadap keluhan investor. Ia menegaskan bahwa penilaian yang dilakukan telah sesuai prosedur.

“Kami sudah menjelaskan kepada investor terkait teknis penilaian, agar mereka memahami bagaimana nilai itu terbentuk. Proses yang kami lakukan juga sudah sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.

Ia menekankan, nilai appraisal yang dikeluarkan bukanlah angka final untuk penggantian, melainkan hanya opini nilai atau estimasi wajar.
“Nilai dari penilai itu sifatnya sebagai pembanding atau kontrol. Untuk penggantian, pada prinsipnya tetap mengacu pada biaya riil yang dikeluarkan, sepanjang didukung bukti yang lengkap,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaan nilai masih dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ada, seperti penyamaan persepsi atau bahkan penilaian ulang jika diperlukan.

“Kami hanya bertindak sebagai penilai berdasarkan permintaan. Bukan sebagai pihak yang menentukan besaran pembayaran,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh proses penilaian yang dilakukan jajarannya telah melalui tahapan verifikasi, mulai dari pengukuran, spesifikasi bangunan, hingga harga yang digunakan. Namun diakuinya ada faktor lain yang turut memengaruhi hasil penilaian, yakni Indeks Kesulitan Geografis (IKG).

“Indeks ini ditetapkan secara nasional dan kami hanya menggunakannya dalam perhitungan. Jika ada perbedaan persepsi di lapangan, tentu bisa menjadi bahan evaluasi bersama,” katanya.

KPKNL Kalsel, lanjutnya, juga akan berkoordinasi dengan kantor pusat guna mencari solusi atas perbedaan yang terjadi.

Editor : M Oscar Fraby
#kpknl #SPPG #Mbg