Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Makam Raja Terakhir Pagatan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi  

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Selasa, 28 April 2026 | 12:36 WIB
RAJA TERAKHIR: Makam Arung Abdul Rahim Andi Sallo di Desa Kampung Baru, Kusan Hilir, Tanah Bumbu, yang kini berstatus cagar budaya peringkat provinsi. (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)
RAJA TERAKHIR: Makam Arung Abdul Rahim Andi Sallo di Desa Kampung Baru, Kusan Hilir, Tanah Bumbu, yang kini berstatus cagar budaya peringkat provinsi. (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin - Makam Arung Abdul Rahim Andi Sallo resmi naik status menjadi cagar budaya peringkat provinsi.

Penetapan ini berdasarkan penilaian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kalsel yang menyatakan makam raja terakhir Pagatan tersebut memiliki nilai penting dari sisi sejarah dan kebudayaan.

"Betul, sudah disidangkan pemeringkatan oleh TACB Kalsel, Senin (6/4/2026) kemarin," kata Kabid Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Tanah Bumbu, Nooryana, kepada Radar Banjarmasin, Selasa (28/4/2026). 

Makam Arung Abdul Rahim Andi Sallo berada satu kompleks dengan makam raja-raja Pagatan lainnya. Lokasinya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada Desember 2024, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu lebih dulu menetapkan Makam Arung Abdul Rahim Andi Sallo sebagai cagar budaya peringkat kabupaten.

Penetapan tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/472/Disbudporpar/2024.

Dengan penetapan tersebut, pemerintah daerah berkewajiban melindungi, mengembangkan, membina, serta memanfaatkan situs itu sebagai bagian dari pelestarian warisan budaya.

Seluruh pembiayaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, Andi Satria Jaya, cicit Arung Abdul Rahim menambahkan pihak keluarga keturunan telah sepakat bahwa kompleks makam raja-raja Pagatan tak lagi dibuka untuk penambahan makam baru, kecuali bagi keluarga dekat, meski masih terdapat lahan kosong

Selama ini, kompleks tersebut cukup terbuka dan tidak hanya diperuntukkan bagi keturunan kerajaan. Namun kini, keluarga di luar keluarga dekat yang ingin dimakamkan di sana harus ditumpuk di makam yang sudah ada, mengingat luas lahan yang terbatas.

“Misalnya ada yang orang tuanya dimakamkan di situ, tidak boleh lagi menggali baru. Jadi kalau mau, ditumpuk (dalam satu makam). Ini sudah dimulai dua tahun lalu,” ujarnya

Editor : Sutrisno
#cagar budaya #Tanah Bumbu #pagatan