Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

THR PPPK Paruh Waktu Pemkab Tabalong Cair Hari Ini

Ibnu Dwi Wahyudi • Rabu, 22 April 2026 | 13:48 WIB
THR CAIR : ASN di lingkup Pemkab Tabalong, yang diantaranya PPPK paruh waktu saat mengikut kegiatan apel pagi gabungan.


(Foto : Ibnu Dwi Wahyudi/ Radar Banjarmasin)
THR CAIR : ASN di lingkup Pemkab Tabalong, yang diantaranya PPPK paruh waktu saat mengikut kegiatan apel pagi gabungan. (Foto : Ibnu Dwi Wahyudi/ Radar Banjarmasin)
 
https://radarbanjarmasin.jawapos.com,
Tanjung - Setelah sekian lama, Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani akhirnya mencairkan tunjangan hari raya (THR) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Rabu (22/4/2026) hari ini.
 
Hal itu didasari dengan terbitnya Peraturan Bupati Tabalong tentang perubahan atas peraturan Bupati Tabalong Nomor 3 Tahun 2026 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD 2026. 
 
"Berdasarkan Perbup tersebut, Bupati Tabalong telah mencairkan THR terhitung hari ini," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, ketika diwawancarai di ruang kerjanya.
 
Ia menjelaskan, hanya saja prossa pencairan THR ini tergantung dari pengajuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing ke BPKAD, sehingga dana bisa segera ditransferkan. 
 
PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Tabalong ada sebanyak 1.250 orang yang menerima THR ini. 
 
Husin Ansari mengatakan, ada sebanyak Rp2,6 miliar dana APBD tahun 2026 yang disalurkan ke mereka. 
 
Terkait jumlahnya perorang, dia menegaskan nilainya proporsional menyesuaikan dengan masa kerja.
 
"Besaran dibayar secara porprosional, terhitung mulai dia bekerja, sejak 1 Oktober 2025 sampai Feruari 2026. Kalau kami hitung ada 5 bulan," jelasnya.
 
Jika hitung dengan rumusan tersebut, besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu di Tabalong sebesar Rp875 ribu dari angka gaji bulanan mereka sebesar Rp2,1 juta.
 
 "Kalau mereka telah melewati masa kerja lebih satu tahun, maka akan mendapatkan satu bulan gaji," jelasnya.
 
Husin terus terang, pembayaran THR ini sangat lambat karena adanya proses regulasi PPPK paruh waktu yang dilema di tengah kementerian.
 
"Dalam aturan Kemenpan RB, diakui sebagai ASN. Tapi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tidak, sebab kode rekeningnya belanjanya tidak sama dengan ASN lainnya. Ada multitafsir," papar Husin.
 
Tapi, saat dikonsultasikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri, diputuskan untuk mengikuti regulasi yang dikeluarkan Kemenpan RB, sehingga THR dapat dicairkan hari ini. 
Editor : Arif Subekti
#Tabalong #tanjung #pppk #cair #thr