LINTAS SEKTOR:Rakor progres pembangunan Bendungan Riam Kiwa diikuti DPRD Kalsel, Pemprov Kalsel, BWS Kalimantan III, hingga Pemkab Banjar.(Foto:Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kabupaten Banjar terus menjadi sorotan.
Progres yang belum signifikan membuat DPRD Kalsel mengorek kendala terhadap proyek strategis yang digadang sebagai solusi pengendalian banjir tersebut.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPRD Provinsi, Pemerintah Provinsi Kalsel, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, hingga Pemerintah Kabupaten Banjar, Selasa (21/4/2026).
Dalam pembahasan, proyek yang mencakup lahan seluas 771 hektare tersebut masih menunggu penyelesaian verifikasi lahan, terutama ganti rugi dari tanaman yang tumbuh di atas tanah milik warga.
Selain itu, proses pendataan di lapangan menghadapi sejumlah kendala, di antaranya lokasi lahan yang terpencar, serta terbatasnya akses komunikasi di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengingatkan pembebasan lahan harus menyertakan jalan tengah, tidak merugikan masyarakat dan tetap mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku.
“Dana ada, lahan sudah disiapkan, punya masyarakat jangan dirampas. Tapi masyarakat juga harus menyadari kalau ini kepentingan banyak orang dan harus mengikuti apa saja yang ditentukan Pemerintah,” ujarnya.
Menyangkut kawasan lahan, kini sudah bisa dialihfungsikan. Tinggal evaluasi kinerja yang harus menyentuh seluruh pihak, dari Pemerintah hingga pemilik lahan.
“Sejauh mana milik mereka bisa ditaliasihkan, supaya percepatan pembangunan sesuai harapan. Lebih cepat lebih baik karena anggaran kita ada,” tegasnya.
Senada, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banjar, Ikhwansyah memastikan lahan sudah tidak bermasalah.
Namun, percepatan penyelesaian tanaman di atas lahan harus segera dilakukan. “Semoga kita semua bisa bersepakat, proses pembayaran pun akan dilakukan oleh pihak BWS,” jelasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Jahrian menilai wajar proyek multi years seperti pembangunan Bendungan Riam Kiwa mengalami berbagai kendala, termasuk perencanaan yang menelan waktu bertahun-tahun.
Menurutnya, dalam proyek tersebut juga didapati penyelesaian terhadap aspek budaya, sosiologis, dan psikologis masyarakat setempat.
Semua verifikasi dinilai perlu meliputi jumlah penduduk di dalam luasan lahan yang perlu disesuaikan dengan ganti rugi yang mengacu pada NJOP tadinya.
Ia menyinggung progres pembangunan ini jangan sampai dimanfaatkan oleh broker atau mafia tanah yang justru mempersulit penyelesaian ganti rugi tanaman.
“Ini tanah ini mau dibangun. Jangan sampai dipatok sekian-sekian. Itu nanti akan meningkatkan harga-harga tersebut,” ungkapnya.
Politisi Partai NasDem ini menekankan verifikasi terhadap tanaman harus dilihat secara objektif antara yang benar-benar dipelihara sejak awal dan tumbuh berjarak maupun berkelompok.
Meski demikian, Jahrian menegaskan terkait keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik lahan sejauh ini responsnya dan kepeduliannya sangat bagus, sehingga jangan dikaitkan dengan isu-isu negatif.
“Mereka mudah diatur. Yang penting jika direlokasi mereka tetap bisa berkebun dan bertani lagi,” tukasnya.
Untuk itu, pembangunan Bendungan Riam Kiwa harus dipercepat dalam tahun 2027, 2028 hingga 2029 secara rapi dan benar. Seluruh aspek perlu direalisasikan secara teliti dan lelang wajib dilakukan.
“Membangun bendungan memang tidak mudah. Ada agregat ketahanan, satu kali saja jebol, membawa kehancuran bagi orang-orang yang di bawahnya,” katanya anggota Komisi DPRD Kalsel yang membidangi Pertanian dan Perkebunan ini.
Sementara itu, Kepala BWS Kalimantan III, Dedi Supriadi menyebut proses pengadaan dan pembangunan Bendungan Riam Kiwa mulai berjalan pada tahun ini.
Dikatakannya, tahapan awal difokuskan pada proses lelang, serta pembebasan lahan, termasuk anggaran untuk pemberian tali asih kepada masyarakat yang tanamannya terdampak.
“Tahun ini kami targetkan pembebasan lahan untuk akses masuk sekitar 18 hektare atau sepanjang kurang lebih 8 kilometer. Selain itu, untuk tubuh bendungan ditargetkan seluas 158 hektare,” paparnya.
Sebagai informasi, nilai proyek untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa diangka sekitar Rp1,5 triliun. Anggarannya pun telah disediakan oleh pihak BWS.
Bendungan ini memiliki luas genangan sekitar 654,04 hektare dengan kapasitas tampungan mencapai 90,51 juta meter kubik.
Struktur bendungan menggunakan tipe urugan batu dengan inti tegak, dengan tinggi mencapai 51 meter, lebar puncak 8 meter, serta panjang puncak bendungan sekitar 490 meter.
Selain berfungsi sebagai pengendali banjir, bendungan ini juga memiliki berbagai manfaat lain.
Di antaranya jadi penyediaan air baku sebesar 4,5 meter kubik per detik, irigasi untuk lahan pertanian seluas 1.800 hektare, serta potensi pembangkit listrik tenaga air sebesar 6 megawatt.
Proyek ini juga diperkirakan mampu mereduksi debit banjir hingga 225,8 meter kubik per detik di wilayah hilir.
Penandatanganan kontrak pembangunan Bendungan Riam Kiwa sendiri telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR pada 18 Desember 2023.