Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sempat Terganjal Administrasi Pusat, SPPG Semayap Kabupaten Kotabaru Kini Resmi Beroperasi Kembali Sesuai Regulasi BGN

Jumain Radar Banjarmasin • Selasa, 21 April 2026 | 16:34 WIB
KEMBALI BEROPERASI: Aktivitas distribusi MBG di SPPG Semayap, Kabupaten Kotabaru.(Foto:Rahmani Hafizi untuk Radar Banjarmasin) 
KEMBALI BEROPERASI: Aktivitas distribusi MBG di SPPG Semayap, Kabupaten Kotabaru.(Foto:Rahmani Hafizi untuk Radar Banjarmasin) 
 
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KOTABARU – Teka-teki mengenai status operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Semayap yang sempat dapat sanksi penghentian operasional sementara dari Badan Gizi Nasional (BGN), akhirnya terjawab. 
 
Kepala SPPG Semayap, Rahmani Hafizi memberikan klarifikasi kepada Radar Banjarmasin, Selasa (21/4/2026) sore.
 
Rahmani menyatakan adanya misinformasi dan selisih waktu teknis dalam pendataan dokumen tersebut.
Baca Juga: Kantor PDAM Batola Diduga Digeledah Kejaksaan, Ponsel Semua Pegawai Turut Diamankan, Dikawal Ketat Aparat TNI Berseragam Lengkap
 
Klarifikasi ini untuk menjawab, pemberitaan Radar Banjarmasin yang terbit Senin (20/4/2026).
 
Rahmani menjelaskan polemik ini bermula dari adanya jeda waktu antara pendataan lapangan dengan penerbitan dokumen resmi. 
 
Beberapa hari sebelum sanksi dijatuhkan, BGN memang melakukan pendataan terhadap SPPG yang belum melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Baca Juga: Visa Tinggal di Australia Dipertanyakan, Awkarin Sindir Pedas Warganet
 
"Pada saat pendataan dilakukan, SLHS SPPG Semayap memang masih dalam proses administrasi. Namun, dokumen tersebut sebenarnya sudah resmi terbit pada pagi hari tanggal 31 Maret 2026," terang Rahmani.
 
Persoalannya, surat pemberhentian operasional sementara dari BGN baru dikeluarkan pada malam hari di tanggal yang sama, yakni 31 Maret 2026.
 
Karena basis data pusat masih merujuk pada hasil pendataan beberapa hari sebelumnya, saat SLHS masih diproses.
Baca Juga: Hadiri Rakornas Antisipasi Kemarau di Jakarta, Pemkab Tapin Usulkan 689 Titik Irigasi Perpompaan ke Menteri Pertanian 
 
Karena itulah SPPG Semayap otomatis terdeteksi belum memiliki sertifikat SLHS dan IPAL, hingga masuk dalam daftar SPPG yang disanksi suspend oleh BGN.
 
Menanggapi status suspend tersebut, pihak SPPG Semayap segera melayangkan surat permohonan operasional kembali dengan melampirkan SLHS yang sudah terbit sebagai bukti pemenuhan syarat.
 
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada tanggal 6 April 2026, Badan Gizi Nasional resmi mengeluarkan Surat Operasional Kembali bagi SPPG Semayap. 
Baca Juga: Kebut Regulasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, DPRD Kota Banjarmasin Sebut Tak Perlu Lembaga Baru
 
Setelah melakukan persiapan teknis, SPPG yang berlokasi di Jalan Hidayah, RT 13, Desa Semayap ini kembali melayani program MBG pada 8 April 2026.
 
Selain masalah sertifikasi, Rahmani juga mematahkan keraguan mengenai pengelolaan limbah.
 
Ia menegaskan SPPG Semayap sudah memiliki fasilitas IPAL sendiri sejak awal.
Baca Juga: Jemput Pacar Buat Bukber, Malah Diajak Ngamar di Kos-Kosan dan Direkam, Berujung Dilaporkan Pasal Persetubuhan
 
"Kami sangat memperhatikan aspek higienitas dan lingkungan. IPAL yang ada selalu dibersihkan secara rutin setiap dua minggu sekali," tambahnya.
 
“Dengan adanya klarifikasi ini, saya, pihak SPPG Semayap memastikan bahwa seluruh operasional kini berjalan sesuai regulasi dan standar keamanan pangan yang ditetapkan Pusat demi kepentingan siswa penerima manfaat di Kotabaru,” tutupnya.
Editor : Fauzan Ridhani
#Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi #SPPG Semayap #Sertifkat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) #klarifikasi #Badan Gizi Nasional (BGN)