Sempat Terganjal Administrasi Pusat, SPPG Semayap Kabupaten Kotabaru Kini Resmi Beroperasi Kembali Sesuai Regulasi BGN
Jumain Radar Banjarmasin• Selasa, 21 April 2026 | 16:34 WIB
KEMBALI BEROPERASI: Aktivitas distribusi MBG di SPPG Semayap, Kabupaten Kotabaru.(Foto:Rahmani Hafizi untuk Radar Banjarmasin)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KOTABARU – Teka-teki mengenai status operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Semayap yang sempat dapat sanksi penghentian operasional sementara dari Badan Gizi Nasional (BGN), akhirnya terjawab.
Kepala SPPG Semayap, Rahmani Hafizi memberikan klarifikasi kepada Radar Banjarmasin, Selasa (21/4/2026) sore.
Rahmani menyatakan adanya misinformasi dan selisih waktu teknis dalam pendataan dokumen tersebut.
Klarifikasi ini untuk menjawab, pemberitaan Radar Banjarmasin yang terbit Senin (20/4/2026).
Rahmani menjelaskan polemik ini bermula dari adanya jeda waktu antara pendataan lapangan dengan penerbitan dokumen resmi.
Beberapa hari sebelum sanksi dijatuhkan, BGN memang melakukan pendataan terhadap SPPG yang belum melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Pada saat pendataan dilakukan, SLHS SPPG Semayap memang masih dalam proses administrasi. Namun, dokumen tersebut sebenarnya sudah resmi terbit pada pagi hari tanggal 31 Maret 2026," terang Rahmani.
Persoalannya, surat pemberhentian operasional sementara dari BGN baru dikeluarkan pada malam hari di tanggal yang sama, yakni 31 Maret 2026.
Karena basis data pusat masih merujuk pada hasil pendataan beberapa hari sebelumnya, saat SLHS masih diproses.
Karena itulah SPPG Semayap otomatis terdeteksi belum memiliki sertifikat SLHS dan IPAL, hingga masuk dalam daftar SPPG yang disanksi suspend oleh BGN.
Menanggapi status suspend tersebut, pihak SPPG Semayap segera melayangkan surat permohonan operasional kembali dengan melampirkan SLHS yang sudah terbit sebagai bukti pemenuhan syarat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada tanggal 6 April 2026, Badan Gizi Nasional resmi mengeluarkan Surat Operasional Kembali bagi SPPG Semayap.
"Kami sangat memperhatikan aspek higienitas dan lingkungan. IPAL yang ada selalu dibersihkan secara rutin setiap dua minggu sekali," tambahnya.
“Dengan adanya klarifikasi ini, saya, pihak SPPG Semayap memastikan bahwa seluruh operasional kini berjalan sesuai regulasi dan standar keamanan pangan yang ditetapkan Pusat demi kepentingan siswa penerima manfaat di Kotabaru,” tutupnya.