Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Meski Resmi Disetop BGN, SPPG Semayap di Kotabaru Tetap Beroperasi

Jumain Radar Banjarmasin • Senin, 20 April 2026 | 12:14 WIB
Ilustrasi SPPG bermasalah
Ilustrasi SPPG bermasalah

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KOTABARU - Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Semayap, Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru masih beroperasi seperti biasa. Padahal, SPPG tersebut masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN), melalui surat bernomor 1187/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Meski ada instruksi tegas, aktivitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Hidayah, RT 13, Desa Semayap, Kabupaten Kotabaru itu tetap beroperasi.

Pada Jumat (17/4/2026) siang, dapur terlihat ramai dengan kegiatan memasak dan distribusi makanan. Tidak ada tanda-tanda penghentian layanan sebagaimana mestinya.

Ironisnya, pada tanggal yang sama, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotabaru justru menerbitkan SLHS Jasaboga Golongan B untuk SPPG Semayap. 

Sertifikat bernomor 400.7.11.4/031/KESMAS.DINKES itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinkes Kabupaten Kotabaru, Erwin Simanjuntak.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, mengapa SPPG yang sudah memiliki SLHS, tetap masuk daftar sanksi dari BGN?

Sayangnya, upaya konfirmasi kepada penanggung jawab SPPG Semayap, Erwin Maulana, tidak membuahkan hasil. 

Pesan singkat dan panggilan telepon sejak Rabu (15/4/2026) hingga Jumat (17/4/2026) tidak ditanggapi.

Sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotabaru, Rohmansyah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

“Jangan sampai terulang lagi hal seperti ini, karena berimbas langsung pada siswa penerima MBG. Semua harus mengikuti prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Kotabaru, Erwin Simanjuntak mengaku belum bisa menjelaskan sinkronisasi antara SLHS yang diterbitkan dinasnya dengan sanksi dari BGN. 

Ia berjanji akan memberikan klarifikasi setelah kembali dari dinas luar. “Maaf Pak, saya lagi DL (Dinas Luar). Senin (20/4/2026) saya jawab, terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) saya akan tanyakan dulu sama bidang yang menanganinya,” katanya.

Kepala DLH Kotabaru, Melinda belum mau berkomentar mengenai urusan pembuangan limbah (IPAL) di SPPG Semayap tersebut. “Nanti saya pelajari dulu,” ucapnya singkat.

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#Kotabaru #Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi #SPPG #Badan Gizi Nasional (BGN) #Makan Bergizi Gratis (MBG)