RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, RANTAU – Kabar baik datang dari sektor lingkungan di Kabupaten Tapin. Sanksi administratif dari pemerintah pusat terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hatiwin resmi dicabut.
Pencabutan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang sekaligus membatalkan sanksi penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping di TPA Hatiwin, Desa Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian pembinaan, pengawasan, dan evaluasi menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam pengelolaan TPA. Hasil pengawasan lapangan pada Oktober 2025 dan evaluasi awal 2026 menyatakan kewajiban dalam sanksi telah dipenuhi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapin, Nordin, menyambut pencabutan tersebut sebagai hasil kerja keras tim di lapangan.
“Alhamdulillah, sanksi sudah dicabut. Ini bukti kami serius melakukan pembenahan sesuai ketentuan,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, perbaikan dilakukan di berbagai aspek teknis, mulai dari sistem landfill, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga tata kelola operasional.
“Bobot kepatuhan kita sudah mencapai sekitar 90 persen,” jelasnya.
Salah satu perubahan utama adalah penerapan sistem sanitary landfill secara disiplin. Jika sebelumnya masih ditemukan praktik open dumping, kini setiap sampah wajib ditutup tanah maksimal dalam waktu empat hari.
“Sekarang semua sampah harus ditutup tanah paling lambat empat hari. Itu sudah kami jalankan,” tegasnya.
Nordin mengakui, sebelumnya pengelolaan sampah di Tapin sempat berada di posisi rendah di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Namun kondisi tersebut kini mulai diperbaiki.
“Memang sebelumnya kita termasuk yang terendah. Tapi sekarang terus berbenah,” katanya.
Dengan dicabutnya sanksi, DLH Tapin berkomitmen menjaga konsistensi pengelolaan sampah yang lebih baik, sekaligus mengarah pada sistem yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi Tapin dalam memperbaiki kualitas lingkungan serta menjawab harapan masyarakat akan pengelolaan sampah yang lebih bersih dan sehat.
Editor : Eddy Hardiyanto