RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM,AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) resmi memulai penerapan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terhitung mulai Jumat (17/4/2026), sebagian pegawai di lingkungan perangkat daerah menjalankan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Kebijakan ini merupakan implementasi Surat Edaran Bupati HSU, H Sahrujani yang merujuk pada arahan Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349.SJ tertanggal 31 Maret 2026.
Baca Juga: Ekspor Pertanian Melonjak, Impor Turun, Didukung Kinerja Sektor yang Kian Solid dan Menyeluruh
Program tersebut direncanakan berlangsung rutin satu kali dalam sepekan, yakni setiap Jumat dan akan dievaluasi secara berkala.
WFH diterapkan sebagai pola kerja fleksibel yang menyesuaikan situasi dan lokasi tanpa mengurangi tanggung jawab tugas.
Fokus utamanya tetap pada pencapaian kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Buronan Kasus Pembunuh di Desa Gambah Dalam Menyerah Setelah 7 Tahun Sembunyi di Paramasan
Adapun kebijakan ini diberlakukan bagi pejabat pengawas (eselon IV), pejabat fungsional, pejabat pelaksana, PPPK, serta PPPK paruh waktu.
Sementara itu, sejumlah instansi tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO), seperti pejabat eselon II dan setingkat, lurah/kepala desa, instansi kebencanaan, keuangan daerah, kependudukan, pelayanan terpadu, kesehatan, serta institusi pendidikan.
Sekretaris Daerah HSU, Adi Lesmana, menegaskan pelaksanaan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: PAMA BBSO Terima Penghargaan Wali Kota Banjarbaru, Sekaligus Buka Pelatihan Kerja Difabel
“Hari ini kita mulai melaksanakan bagian dari transformasi budaya kerja. Aturan dan petunjuk pelaksanaan sudah tercantum jelas dalam Surat Edaran Bupati,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan ASN agar tetap sigap terhadap arahan pimpinan, siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika diperlukan, serta tetap memenuhi tanggung jawab administrasi sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Adi berharap kebijakan ini turut mendorong kesadaran lingkungan. ASN diminta membiasakan pola hidup hemat energi dalam aktivitas sehari-hari.
Baca Juga: Potret Buram Pendidikan Meratus, Siswi Usia 20 Tahun Masih Berjuang di Kelas 6 SD
Menurutnya, kebijakan WFH juga dilatarbelakangi keprihatinan terhadap ketersediaan bahan bakar minyak (BBM). Dengan bekerja dari rumah, ASN diharapkan dapat menjadi contoh dalam penghematan energi, khususnya penggunaan BBM.
“Gunakan peralatan elektronik sesuai kebutuhan, gunakan air secukupnya, dan mari berupaya melakukan penghematan energi, termasuk penggunaan alat transportasi,” pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani