RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Tanjung - Meski mulai Jumat 17 April 2026 kebijakan work from home (WFH) diterapkan Pemkab Tabalong, namun Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap membuka Mal Pelayanan Publik (MPP) seperti biasa.
"Buka seperti bisa, mulai jam 8,30 Wita sampai 11.00 Wita," kata Kepala DPMPTSP Tabalong, Muhammad Rasyid, Kamis (16/4/2026).
Bagi warga yang ingin berurusan terkait perizinan dan mengurus keperluan di MPP Tabalong diperkenankan datang dan akan dilayani
Rasyid juga mengharapkan, bagi SKPD yang loket pelayanannya ada di MPP Tabalong tidak tutup. Pasalnya, telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Tabalong, tidak ada WFH untuk pelayanan langsung ke masyarakat. "Semua pelayanan harus dibuka," cetusnya.
Ia berharap semua SKPD dapat mematuhinya, dan tidak meliburkan loketnya sebagaimana biasa. "Mudahan kantor yang kena WFH tidak berimbas di MPP," imbuhnya.
Meskipun, dalam Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B 8/Setda/000.8.6.1/IV/2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawao Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Dalam Rangka Transformasi Budaya Kerja, dia mengetahui ada SKPD yang masuk dalam daftar penerapan WFH.
Saat ini ada sebanyak 25 loket pelayanan masyarakat di MPP Tabalong. Pelayanan yang diberikan tidak hanya dari SKPD di lingkup Pemkab Tabalong namun juga instansi lingkup provinsi dan pusat.
Beberapa pelayanan itu diantaranya penyetoran pajak, penerbitan perizinan, pelayanan administrasi kependudukan, dan lainnya.
Penerapan WFH ini sesuai surat edaran tersebut tidak sekadar di Jumat besok saja, melainkan Jumat berikutnya.
Editor : Sutrisno