Mulai Jumat Besok, Pemkab HSS Berlakukan WFH bagi ASN

M Padil Ihsan • Dipublikasikan Kamis, 16 April 2026 | 14:10 WIB
APEL: ASN HSS berbaris saat ikuti Apel di halaman Kantor Sekretariat Daerah HSS. (Foto: KOMINFO HSS) 
APEL: ASN HSS berbaris saat ikuti Apel di halaman Kantor Sekretariat Daerah HSS. (Foto: KOMINFO HSS) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat yang dimulai pada April 2026.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). 

Sebagai respons atas edaran dari pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan resmi melaksanakan WFH setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada Jumat (17/4/2026).

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah, H. Muhammad Noor. " Kebijakan WFH akan kita mulai Jumat 17 April ini," ujar Sekda. 

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi sumber daya, seperti penghematan penggunaan BBM, listrik, dan air di kantor, serta mengurangi polusi akibat mobilitas kendaraan. 

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi semua ASN. Bagi kategori jabatan dan bidang layanan tertentu diwajibkan tetap melaksanakan Work From Office (WFO) sepenuhnya. 

"Pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, seperti di Mall Pelayanan Publik, termasuk kami di Eselon II ini dikecualikan dari kebijakan WFH," tambah Sekda. 

Dalam surat edaran bupati HSS nomor 100.3.4.2/91/ORG/2026, menyebutkan kebijakan WFH tidak berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator (Eselon III), Camat, Lurah/Kepala Desa, serta seluruh unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Pengecualian untuk unit layanan tersebut mencakup layanan pada sektor kesehatan, pendidikan, keamanan dan ketertiban, kebencanaan, kependudukan, lingkungan hidup, urusan pendapatan daerah, hingga layanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan PTSP yang tetap diwajibkan melaksanakan WFO sepenuhnya. 

Bagi ASN yang menjalankan WFH, pemerintah menekankan kewajiban untuk tetap responsif terhadap instruksi pimpinan dan melaporkan seluruh aktivitas harian melalui aplikasi e-kinerja HSS. 

Sebagai bentuk akuntabilitas, hasil pelaksanaan transformasi budaya kerja ini wajib dilaporkan secara berkala setiap bulan oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Bupati. Secara teknis, laporan mengenai efisiensi anggaran disampaikan kepada Kepala BPKPD Kabupaten HSS. 

Sementara itu, laporan capaian target kinerja organisasi dan pelayanan publik disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Organisasi.

Laporan ini nantinya akan menjadi dasar penilaian yang disampaikan Bupati HSS kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB melalui Gubernur Kalimantan Selatan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan produktivitas tetap terjaga dan pelayanan publik tetap berjalan lancar meski dilakukan secara fleksibel.

Editor : Sutrisno
HSS Kandangan