RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Temuan 18 perusahaan tambang di Kalimantan Selatan yang tetap beroperasi tanpa memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) memicu sorotan tajam. Kondisi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi pembiaran sistematis terhadap kerusakan lingkungan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel mengungkap temuan tersebut mencuat dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 di DPRD Kalsel, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejumlah perusahaan diduga melakukan pelanggaran serius, mulai dari beroperasi di luar izin, masuk kawasan hutan, hingga tidak memenuhi kewajiban pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Bahkan, beberapa di antaranya tetap beroperasi meski telah direkomendasikan untuk menghentikan aktivitas.
Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi akar persoalan.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk pembiaran sistematis terhadap pelanggaran lingkungan,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).
Dampaknya telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, sekitar 700 sertifikat hak milik (SHM) warga transmigran terdampak konflik lahan akibat tumpang tindih dengan izin tambang.
Konflik tersebut melibatkan perusahaan dan berlangsung hampir satu dekade, sejak 2010 hingga 2019. Warga pun kehilangan kepastian hukum atas lahan dan ruang hidup mereka.
Pelanggaran serupa juga tercatat pada purusahaan yang pernah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, praktik pelanggaran dinilai masih berulang tanpa penindakan tegas.
WALHI menilai kondisi ini tak lepas dari lemahnya pengawasan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, hingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Hingga kini, upaya konfirmasi kepada instansi terkait belum membuahkan respons resmi.
WALHI mendesak pemerintah segera bertindak tegas, mulai dari penghentian total aktivitas tambang yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan, audit menyeluruh perizinan, hingga penegakan hukum tanpa kompromi.
Tanpa langkah konkret, krisis ekologis di Kalimantan Selatan dikhawatirkan akan terus meluas dan semakin membebani masyarakat.
“Jika dibiarkan, negara akan terus absen, sementara rakyat menanggung dampaknya,” pungkas Rafiq.
Editor : Eddy Hardiyanto