Seminar ini merupakan bagian dari Aksi Inovasi Tanbu 2026 dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu. Kegiatan tersebut difokuskan untuk mendorong penguatan sektor usaha mikro di daerah.
Sebanyak 40 pelaku UMKM di Tanah Bumbu mengikuti kegiatan ini. Peserta berasal dari berbagai jenis usaha yang beroperasi di wilayah setempat.
Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) menjadi penyelenggara kegiatan. Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif menyampaikan pesan melalui Sekretaris Diskumdagri, Romatua Simanjuntak.
Romatua mengatakan legalitas usaha penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM. Selain itu, legalitas juga membuka peluang kerja sama dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan menjalin kerja sama bisnis,” ujar Romatua.
Seminar menghadirkan tiga narasumber dari lintas instansi. Mereka adalah Dwi Ahmad Nur dari PMPTSP, H. Abdul Hamid dari Kementerian Agama, dan Hetty Adriani Kartini dari PT Sucofindo.
Dwi Ahmad Nur menyampaikan materi tentang sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Abdul Hamid membahas pentingnya sertifikat halal bagi pelaku usaha.
Hetty Adriani Kartini memaparkan sistem jaminan produk halal untuk meningkatkan standar usaha. Materi tersebut bertujuan membantu UMKM memenuhi regulasi yang berlaku.
Peserta juga mendapatkan pemahaman tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini penting untuk menjaga merek dan inovasi produk dari potensi penyalahgunaan.
Pemerintah Daerah berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap legalitas usaha. Langkah ini diharapkan berdampak pada peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Editor : Fauzan Ridhani