RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BARABAI – Riduan, warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dikenai sanksi tilang elektronik (e-tilang) setelah kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara pada malam hari.
Ia terjaring saat melintas di Jalan Pangeran Antasari menuju Simpang 10.
Pelanggaran tersebut berujung pada denda sebesar Rp251.000 yang telah dibayarkan Riduan melalui sistem perbankan, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 10.02 Wita.
Sebelumnya ia mendapat surat tilang juga berisi foto penampakan dirinya tidak mengenakan helm saat berkendara di malam hari.
Riduan mengakui kesalahannya dan memilih untuk memenuhi kewajiban membayar denda sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.
“Saya mengakui kesalahan karena tidak memakai helm. Ini menjadi pelajaran agar ke depan lebih tertib saat berkendara,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya pengguna jalan di HST, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Menurutnya, penerapan e-tilang di wilayah HST kini sudah berjalan efektif.
Karena itu, para pengendara diimbau tidak mencoba melanggar aturan karena setiap pelanggaran berpotensi terekam dan langsung ditindak.
“E-tilang sekarang benar-benar sudah diberlakukan. Jadi sebaiknya kita semua tertib agar aman dan tidak terkena sanksi,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres HST, Iptu Ahmad Junaidi, menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas pada dasarnya berupa sanksi denda tilang.
“Pada dasarnya penindakan pelanggaran lalu lintas adalah denda tilang. Namun saya harap masyarakat tidak hanya melihat dari sisi sanksinya saja, melainkan juga memahami etika dalam berlalu lintas,” tegasnya.
Ia menambahkan, kesadaran untuk mematuhi aturan di jalan sangat penting demi menciptakan keselamatan bersama.
“Bagaimana kita taat peraturan di jalan dan bisa saling menghargai sesama pengguna jalan. Ingat, tertibnya Anda di jalan menyelamatkan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno