BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 tentang disiplin kerja, cuti, izin, pakaian dinas, dan hukuman disiplin di lingkungan pemerintah desa, Selasa (14/4/2026) di Aula Kantor Kecamatan Haruyan.
Kegiatan ini dihadiri para kepala desa (pembakal), sekretaris desa, serta perangkat desa se-Kecamatan Haruyan.
Bupati HST, Samsul Rizal menegaskan pentingnya kedisiplinan dan integritas aparatur desa sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, wajah pemerintahan paling nyata dirasakan masyarakat berada di tingkat desa, sehingga kualitas pelayanan sangat ditentukan oleh sikap dan tanggung jawab aparatur desa itu sendiri.
“Disiplin bukanlah sesuatu yang membatasi, melainkan membentuk kualitas diri dan organisasi. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti meningkatnya kasus penyimpangan dana desa secara nasional yang mencapai ratusan perkara setiap tahun, bahkan lebih dari 500 kasus pada 2025. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius dan pembelajaran bagi seluruh aparatur desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan pemerintahan.
Selain itu, berbagai pelanggaran seperti penyalahgunaan kewenangan, pungutan tidak semestinya, hingga pelanggaran disiplin kerja dinilai telah mencederai kepercayaan publik. Oleh karena itu, kehadiran Perbup Nomor 30 Tahun 2024 diharapkan menjadi langkah preventif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Peraturan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi fondasi dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Bupati juga mengajak seluruh aparatur desa untuk menjadikan disiplin sebagai komitmen moral, dimulai dari hal sederhana seperti datang tepat waktu, menyelesaikan pekerjaan dengan baik, serta menjaga etika dalam bekerja.
Ia berharap sosialisasi tersebut tidak hanya berhenti pada pemahaman, tetapi benar-benar diterapkan di masing-masing desa. Para pembakal diminta menjadi teladan sekaligus penggerak dalam menegakkan disiplin di lingkungan kerja mereka.
“Keberhasilan sebuah aturan bukan ditentukan oleh seberapa baik aturan itu ditulis, tetapi oleh seberapa sungguh-sungguh kita melaksanakannya,” pungkasnya.
Sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2024 secara resmi dibuka oleh Bupati HST dengan harapan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa yang lebih baik, cepat, dan terpercaya.
Editor : Fauzan Ridhani