RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Proses pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima kini berada di tahap akhir. Terbaru, Komisi I DPRD Kalsel menggelar rapat, Senin (13/4), untuk menegaskan bahwa seluruh aspek pendukung pemekaran telah memenuhi syarat administratif dan kajian kelayakan.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Syaripuddin, menyampaikan bahwa rapat difokuskan untuk memastikan kesiapan sebelum penjadwalan rapat paripurna. Ia menilai hasil kajian BRIDA menjadi dasar penting dalam menentukan kelayakan. “Secara studi kelayakan, persyaratan, administrasi, dan lain sebagainya dari hasil kajian kawan-kawan BRIDA ini sudah layak untuk dimekarkan,” ujarnya.
Selain aspek administratif, faktor geografis juga menjadi sorotan. Jarak antara wilayah induk dengan calon daerah baru dinilai cukup jauh, sehingga pemekaran dianggap mampu meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan.
Komisi I bersama pimpinan DPRD dan pihak terkait sepakat menjadwalkan rapat paripurna bulan depan. “Bulan depan akan kita jadwalkan paripurna kesepakatan pemekaran calon otonomi daerah baru Tanah Kambatang Lima antara Gubernur dengan DPRD,” imbuhnya.
Syaripuddin menilai pemekaran akan mendorong kemajuan di berbagai sektor, terutama ekonomi. “Tanah Kambatang Lima juga akan menjadi wilayah penopang IKN yang strategis karena letaknya berdekatan secara geografis,” katanya.
Sisi lain, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti dalam pemenuhan persyaratan. Bahkan sejumlah indikator telah melampaui ketentuan minimal. “Persyaratannya itu kan lima kecamatan pun bisa, ini malah dua belas kecamatan,” jelasnya.
Selain aspek administratif, ia juga menyoroti faktor geografis sebagai pertimbangan penting dalam usulan pemekaran. Jarak antara wilayah induk dengan calon daerah baru dinilai cukup jauh, sehingga pemekaran dinilai dapat mendukung efektivitas pelayanan pemerintahan.
Supian HK memastikan bahwa setelah persetujuan paripurna, DPRD Kalsel akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat. Tahapan ini akan terus dikawal hingga ke tingkat kementerian.
Sebelumnya, Gubernur Kalsel Muhidin telah mengajukan permohonan resmi kepada DPRD untuk menjadwalkan paripurna. Surat itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi pemekaran yang diajukan Bupati Kotabaru.
Editor : Arief