Gegara Temuan, Miliaran Rupiah Dipaksa Balik ke Kas Daerah Banjarmasin

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Senin, 13 April 2026 | 10:09 WIB
Inspektorat Banjarmasin menemukan penggunaan anggaran tak sesuai aturan sejumlah SKPD di Pemko Banjarmasin, dengan nilai miliaran Rupiah yang kini dipulihkan (Dokumen Radar Banjarmasin)
Inspektorat Banjarmasin menemukan penggunaan anggaran tak sesuai aturan sejumlah SKPD di Pemko Banjarmasin, dengan nilai miliaran Rupiah yang kini dipulihkan (Dokumen Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Inspektorat Kota Banjarmasin terus menggenjot pemulihan keuangan daerah dari temuan penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan. Hasil audit mencatat, nilai yang harus dipulihkan mencapai sekitar Rp3,2 miliar dari sejumlah kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Inspektorat Banjarmasin, Dolly Syahbana, mengungkapkan sebagian dana tersebut sudah mulai dikembalikan. Hingga akhir 2025, sekitar Rp500 juta telah masuk kembali ke kas daerah. Sementara itu, sekitar Rp200 juta lainnya masih dalam proses pengembalian.

“Pengembalian sudah berjalan. Sebagian sudah selesai, sisanya masih berproses,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, sisa pengembalian dari tahun 2025 tersebut turut dihitung dalam target pemulihan keuangan pada 2026. Secara keseluruhan, nilai pemulihan yang ditangani pada 2026 mencapai sekitar Rp3,4 miliar, termasuk sisa kewajiban yang belum tuntas di tahun sebelumnya.

“Yang Rp200 juta itu sisa 2025, kemudian ditarik ke 2026 dan masuk dalam total pemulihan,” jelasnya.

Menurut Dolly, temuan tersebut berasal dari berbagai kegiatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Meski tak merinci SKPD yang terlibat, pihaknya sudah meminta seluruh SKPD terkait segera mengembalikan kelebihan atau penggunaan anggaran yang tidak semestinya ke kas daerah.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih mengedepankan pendekatan pembinaan melalui pemulihan keuangan.

“Fokus kami pemulihan. Yang penting keuangan daerah kembali dulu. Soal sanksi, itu kewenangan pimpinan,” tegasnya.

Meski demikian, bukan berarti persoalan selesai setelah pengembalian dilakukan. Dolly memastikan SKPD yang terlibat tetap dikenakan sanksi administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian dalam pengelolaan anggaran. “Mereka tetap dikenakan sanksi administratif,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan bahwa setiap SKPD seharusnya mengajukan anggaran sesuai dengan telaahan dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan.

Ia juga mengapresiasi kinerja Inspektorat yang dinilai semakin rinci dalam melakukan pendataan dan pengawasan anggaran.
“Alhamdulillah, Inspektorat sekarang lebih terperinci dalam mendata anggaran,” ujarnya.

Politisi PKS ini juga mendorong adanya pembinaan bagi SKPD, khususnya melalui pelatihan terkait pengelolaan anggaran.
“Kalau perlu, Inspektorat memberikan pelatihan untuk membina SKPD yang masih belum paham terkait anggaran,” tandasnya.

Editor : M Oscar Fraby
skpd audit inspektorat