RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Pemerintah Pusat mendorong percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan aglomerasi Banjarmasin Raya.
Hal tersebut dikarenakan kondisi krisis pengelolaan sampah, menyusul keterbatasan hingga penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan percepatan tersebut merupakan tindak lanjut langsung arahan Presiden RI melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
“Bapak Presiden menginstruksikan percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai solusi konkret penanganan sampah perkotaan, sekaligus mendorong pemanfaatan energi bersih,” tegas Hanif dalam keterangan resmi KLH yang diterima pada Sabtu (11/4/2026).
Bukan tanpa sebab, berdasarkan data KLH/BPLH tahun 2025, timbulan sampah di wilayah Banjarmasin Raya mencapai 945 ton per hari.
Rinciannya, Kota Banjarmasin menyumbang 491 ton per hari, Kabupaten Banjar 354 ton per hari, dan Kabupaten Barito Kuala 100 ton per hari.
Dari jumlah tersebut, proyek PSEL direncanakan memiliki kapasitas pengolahan sekitar 535 ton per hari yang bersumber dari tiga daerah tersebut.
Hanif menilai pembangunan PSEL menjadi krusial, mengingat kondisi eksisting pengelolaan sampah yang kian tertekan.
Sejumlah TPA bahkan telah ditutup, seperti TPA Basirih di Kota Banjarmasin dan TPA Tabing Rimbah di Kabupaten Barito Kuala.
Baca Juga: Kejar Kebutuhan PSEL, Banjarmasin Minta Tambahan 100 Ton Sampah dari Kabupaten Banjar
Sementara itu, TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar dan TPA Regional Banjarbakula di Banjarbaru juga menghadapi keterbatasan kapasitas, serta persoalan operasional, termasuk praktik open dumping.
“Kalau tidak segera kita percepat, tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah akan semakin berat,” lugasnya.
Karena itulah, tegas Hanif, PSEL ini bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak bagi kawasan perkotaan seperti Banjarmasin Raya.
Baca Juga: Pembinaan PKK Guntung Payung, Dorong Tertib Administrasi
Ia menambahkan keberhasilan proyek tersebut sangat bergantung pada komitmen Pemerintah Daerah.
Terutama dalam penyediaan lahan, jaminan pasokan sampah, serta sistem pengangkutan yang konsisten.
Selain itu, pemilahan sampah di tingkat masyarakat juga menjadi faktor penting untuk menjaga efisiensi operasional fasilitas tersebut.
Baca Juga: Siswa SMAN 1 Barabai Ikuti Pelatihan Jurnalistik PWI HST
Sebagai pusat aktivitas ekonomi di Kalsel, Banjarmasin Raya dinilai membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkapasitas besar.
“PSEL diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah,” ujar Hanif.
Ia menegaskan kerja sama lintas daerah yang telah dibangun menjadi fondasi awal percepatan proyek tersebut.
“Sinergi ini harus dijaga. Ini fondasi penting agar penanganan sampah bisa berjalan berkelanjutan sekaligus menghadirkan solusi energi,” tambahnya.
Pembangunan fasilitas PSEL ini rencananya berlokasi di kawasan TPA Basirih, yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dengan luasan sekitar 5-6 hektare.
Namun, kesiapan lahan tersebut belum sepenuhnya menghapus pekerjaan rumah terkait sanksi pengelolaan sampah yang sebelumnya dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polres HSU Tanam Jagung di Ponpes Darussalam
Pelaksana Tugas Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLH, Hanifah Dwi Nirwana mengingatkan masih ada sejumlah kewajiban administratif dan teknis yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah.
“Masih ada dokumen yang harus mereka lengkapi, termasuk perbaikan pengelolaan aliran limpasan dari TPA. Kalau semua terpenuhi, baru sanksi (terhadap TPA Basirih) bisa dicabut,” jelasnya.
Editor : Fauzan Ridhani