BANJARMASIN – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mulai berlaku Jumat (10/4), sesuai arahan pemerintah pusat ternyata tidak berjalan seragam di Kalsel. Sejumlah pemerintah daerah memilih tetap menugaskan pegawai bekerja dari kantor (work from office/WFO)
Alasan mereka pelayanan publik harus menjadi prioritas utama. Contohnya di Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin. Mereka menerapkan WFH bergilir untuk sebagian pegawai, namun tetap memastikan pelayanan kepada anggota dewan tidak terganggu.
Pegawai dibagi dalam tiga kelompok, sekitar 20 orang per minggu menjalani WFH. Meski demikian, pejabat struktural eselon II, III, dan pengawas tetap masuk kerja.
Plt Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Rakhmat Riyadi Akbar, menegaskan pengaturan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala bagian. Tujuannya, agar kinerja pelayanan tidak terganggu meski sebagian pegawai bekerja dari rumah. “Pengaturannya fleksibel, tapi pelayanan kepada dewan tetap jadi prioritas. Itu tidak boleh terganggu,” ujar pria yang biasa disapa Akbar ini, Jumat (10/4).
Wali Kota Muhammad Yamin HR menegaskan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan langsung, dan ASN yang menyalahgunakan akan dikenai sanksi. Di Dinas Kesehatan Banjarmasin, WFH hanya berlaku untuk staf administrasi sebanyak 65 orang dengan sistem bergilir. Sementara layanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, dan laboratorium tetap berjalan normal.
Sementara, Pemkab Tala juga tidak menerapkan WFH. Kepala DPMPTSP Tala, Budi Andrian Sutanto, menyatakan seluruh pegawai tetap hadir di Mal Pelayanan Publik seperti biasa. Kepala BKPSDM Tala, Zaki Yamani, menambahkan belum ada urgensi untuk menerapkan kebijakan tersebut. Pelayanan publik tetap berjalan normal dan ramai didatangi masyarakat.
Pihaknya menilai, saat ini Tala belum ada hal yang mendesak untuk menerapkan WFH. Sehingga belum diterapkan. “Kami tak menerapkan WFH. Pegawai turun bekerja seperti biasa,” kata Zaki.
Di HSU, aktivitas perkantoran masih berjalan normal. Jarak antara kantor SKPD dan tempat tinggal ASN relatif dekat, sehingga tidak ada kendala berarti. Sebagai alternatif efisiensi energi, ASN justru didorong untuk bersepeda ke kantor. Bahkan, Pemkab HSU menggelar kegiatan jalan sehat dalam rangka Hari Jadi ke-74 kabupaten.
Hal serupa di Tanah Bumbu. Bupati Andi Rudi Latif memastikan WFH belum diterapkan. Ia menilai kondisi daerahnya belum memerlukan kebijakan tersebut. Tingkat mobilitas yang relatif rendah membuat penerapan WFH dinilai tak berdampak signifikan terhadap efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). “Jadi sementara belum. Tiap daerah kan beda-beda juga,” ujarnya.
Sebagai gantinya, Pemkab Tanah Bumbu memilih menyesuaikan jam kerja. Kebijakan ini mulai berlaku 10 April 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor B/800.1.6.2/3/ORG.2-SETDA/IV/2026.
Pemkab HSS juga belum memberlakukan WFH. Sekda HSS, Muhammad Noor, menyebut pihaknya masih mengkaji edaran Kemendagri sebelum mengeluarkan aturan resmi. “Kami akan patuh pada instruksi pusat, tinggal teknis pelaksanaannya,” ujarnya.
Pemkab Tabalong meski sudah menerbitkan surat edaran terkait WFH sejak 2 April 2026. Namun penerapan baru dilakukan pekan depan. Skema yang dipilih adalah bergilir, separuh pegawai WFH dan separuh lainnya tetap bekerja di kantor. Kepala Bagian Organisasi Setda Tabalong, Sujadi, menegaskan sistem ini untuk menekan konsumsi BBM sekaligus menjaga kinerja pemerintahan.
Sementara, penerapan resmi WFH tiap Jumat berlaku di Kota Banjarbaru, Kabupaten Tapin dan Batola. Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menegaskan pembagian tugas dilakukan proporsional agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sistem absensi dipantau ketat oleh BKPSDM, dan ASN yang menyalahgunakan akan dikenai sanksi. Penerapan WFH ini sekaligus mendorong perubahan budaya kerja, di mana penilaian kinerja lebih menekankan pada capaian tugas, bukan sekadar kehadiran fisik.
ASN yang tidak mengisi daftar hadir atau menyalahgunakan waktu kerja, akan dikenakan sanksi disiplin. “Fleksibilitas kerja ini harus menjadi pemicu untuk bekerja lebih giat, inovatif, dan responsif, dengan tetap menjunjung profesionalitas dan integritas,” tegas Lisa.
Di Tapin, Sekda Unda Absori bersama jajaran melakukan pemantauan langsung ke sejumlah instansi. Ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski sebagian ASN bekerja dari rumah. Tapin juga menetapkan 21 kategori pengecualian yang tidak menerapkan WFH, terutama unit pelayanan publik dan fungsi strategis pemerintahan.
Sementara, penerapan WFH di Pemkab Barito Kuala dijalankan melalui aplikasi Smart Presensi. Penerapan WFH tersebut tertuang dalam surat Diskominfo Batola Nomor 400.14.4.3/1/Diskominfo/2026 tentang pengajuan WFH melalui aplikasi Smart Presensi.
Dalam aturan itu ditegaskan, ASN yang ingin WFH wajib mengajukan melalui aplikasi dan mendapat persetujuan atasan langsung. Admin di tiap satuan kerja juga diminta memastikan data atasan dalam sistem sudah sesuai.
ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan swafoto (selfie) melalui aplikasi sebagai bukti kehadiran. Mekanisme pengajuan pun disamakan dengan dinas luar. Sekretaris Daerah Batola Zulkipli Yadi Noor menjelaskan, penerapan WFH dilakukan dengan skema 50:50, yakni 50 persen ASN bekerja di kantor dan 50 persen lainnya WFH. “Ini menyesuaikan arahan pusat. Tapi ada beberapa jabatan dan layanan yang tidak bisa WFH,” ujarnya.
(gmp/sal/mar/dza/ibn/she/dly/van/mr-163/lan/mof)
Editor : Arief