RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) akhirnya memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat. Penerapannya sempat molor akibat miskomunikasi internal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Dinansyah memastikan surat edaran (SE) terkait WFH telah diterbitkan dan disosialisasikan ke seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Benar, SE sudah kami keluarkan dan disampaikan melalui kepala SKPD,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat terkait transformasi budaya kerja ASN. Pola kerja fleksibel diterapkan setiap Jumat dengan skema WFH.
Meski begitu, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Pegawai di sektor pelayanan publik tetap bekerja seperti biasa. Selain itu, pejabat struktural eselon III ke atas juga diwajibkan tetap masuk kantor. “Eselon III ke atas tetap wajib masuk,” tegasnya.
Pelaksanaan teknis kebijakan ini sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Kepala SKPD, menyesuaikan kebutuhan dan karakter layanan di tiap instansi.
Ia mengungkapkan kebijakan WFH sebenarnya telah direncanakan berlaku sejak awal pekan. Namun, surat edaran baru diterbitkan pada Jumat (10/4/2026), sehingga implementasinya baru dihitung mulai hari tersebut.
Keterlambatan ini diakui terjadi akibat adanya miskomunikasi dalam proses pengambilan keputusan. “Ada miss saat memutuskan, tapi akhirnya kita sesuaikan dengan arahan pusat,” ungkapnya.
Terkait pegawai yang terlanjur bekerja dari kantor pada hari penerapan awal, keputusan diserahkan kepada masing-masing kepala SKPD, apakah tetap bekerja atau menyesuaikan pola WFH.
Sementara itu, mekanisme pengawasan dan absensi ASN yang menjalankan WFH dilakukan secara berjenjang. Setiap kepala SKPD bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan di unit kerja masing-masing.
Laporan pelaksanaan WFH nantinya disampaikan secara berkala hingga ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. “Setiap akhir bulan ada laporan. Dari SKPD ke Sekda, lalu ke Kemendagri,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga dikaitkan dengan upaya efisiensi, termasuk penghematan energi. Pemprov Kalsel saat ini masih menyusun format pelaporan yang akan dibahas dalam rapat koordinasi. “Nanti kita rapatkan kembali bagaimana membuat format pelaporannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemprov memastikan tidak menerapkan kebijakan WFH. Gubernur Kalsel, Muhidin menilai kondisi daerah masih terkendali sehingga tidak ada urgensi menerapkan sistem kerja dari rumah. “Tidak ada WFH. Karena di sini (lingkungan Pemprov Kalsel) tidak ada kendala, semua terkendali, baik dari sisi mobilitas maupun pelaksanaan pekerjaan,” tegasnya.
Ia juga mengkhawatirkan penerapan WFH justru disalahartikan sebagai hari libur jika tidak diawasi secara optimal. “Kalau WFH dilaksanakan, dikhawatirkan dianggap seperti libur,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti potensi penyalahgunaan kebijakan, termasuk kemungkinan pegawai bepergian ke luar daerah saat WFH yang dinilai dapat mengganggu efektivitas kerja. Karena itulah, sebagai gantinya Pemprov Kalsel memilih tetap mengoptimalkan aktivitas kedinasan di hari Jumat melalui agenda produktif dan terukur.
“Rencana hari Jumat, kita akan melaksanakan kegiatan dinas bersama Eselon III, salah satunya pelatihan Manajemen Risiko bekerja sama dengan BPKP. Ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas sekaligus tetap mengontrol kinerja,” pungkasnya.
Sikap pemprov tersebut kemudian mendapat atensi pemerintah pusat hingga akhirnya diminta untuk disesuaikan. Dalam SE yang diteken di Banjarbaru pada 9 April 2026 tersebut, Pemprov menetapkan pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan WFH. ASN diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief