BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berbalik arah. Setelah sempat menolak kebijakan work from home (WFH), kini resmi ikut menerapkannya bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kalsel Nomor 100.3.4.1/00652/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya Gubernur Kalsel H Muhidin mendapat teguran langsung dari Wakil Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, Pemprov Kalsel secara terbuka menyatakan tidak akan mengikuti instruksi Kemendagri terkait penerapan pola kerja fleksibel ASN.
Sikap itu kemudian mendapat atensi pemerintah pusat hingga akhirnya diminta untuk disesuaikan.
Dalam SE yang diteken di Banjarbaru pada 9 April 2026 tersebut, Pemprov menetapkan pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan WFH.
ASN diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Namun, kebijakan itu tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Sementara itu, unit pendukung diberi ruang untuk menerapkan WFH secara selektif, dengan catatan target kinerja tetap tercapai dan kualitas pelayanan tidak menurun.
Sejumlah pejabat dan layanan strategis juga dikecualikan. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap wajib WFO.
Begitu pula unit layanan kebencanaan, ketertiban umum, persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan Samsat.
Selain mengatur pola kerja, SE tersebut juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya. ASN diminta menghemat listrik, air, dan bahan bakar dalam pelaksanaan tugas.
Lampu dan pendingin ruangan hanya digunakan saat diperlukan, sementara perangkat elektronik wajib dimatikan setelah jam kerja.
Pemprov juga mendorong penggunaan moda transportasi yang lebih hemat, mulai dari berjalan kaki, bersepeda, hingga penggunaan kendaraan bersama.
Operasional bus pegawai pun dioptimalkan dengan mengutamakan keterisian penuh.
Kebijakan ini telah berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Dalam SE tersebut, Muhidin meminta kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaannya.
Penerbitan SE ini jadi penyesuaian sikap Pemprov Kalsel terhadap arahan pemerintah pusat, setelah sebelumnya memilih tidak menerapkan WFH bagi ASN.
Editor : Sutrisno