Pemkab Tanah Bumbu Tak Terapkan WFH, Pilih Atur Jam Kerja ASN

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Jumat, 10 April 2026 | 10:38 WIB
APEL: Aparatur Sipil Negara (ASN) Tanah Bumbu saat mengikuti upacara pagi di Kantor Bupati, Batulicin, Tanah Bumbu.
APEL: Aparatur Sipil Negara (ASN) Tanah Bumbu saat mengikuti upacara pagi di Kantor Bupati, Batulicin, Tanah Bumbu.

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memastikan belum akan menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Di tengah wacana penghematan energi nasional, Pemkab menilai kondisi daerah belum membutuhkan kebijakan tersebut.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, mengatakan tingkat mobilitas di wilayahnya masih relatif rendah. Karena itu, penerapan WFH dinilai tidak akan memberi dampak signifikan terhadap efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

“Jadi sementara belum. Tiap daerah kan beda-beda juga,” ujarnya.

Sebagai langkah penyesuaian, Pemkab Tanah Bumbu memilih mengatur ulang jam kerja ASN. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 10 April 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor B/800.1.6.2/3/ORG.2-SETDA/IV/2026.

Dalam ketentuan itu:

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menjelaskan penyesuaian jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Menurutnya, kebijakan ini tetap memberi ruang fleksibilitas, terutama bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

“Untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis jam kerja diserahkan kepada masing-masing kepala dinas agar kualitas layanan tetap terjaga,” jelasnya.

Sebagai informasi, wacana WFH satu hari dalam sepekan sebelumnya didorong pemerintah pusat sebagai bagian dari strategi penghematan BBM.

Kebijakan itu muncul di tengah kekhawatiran terhadap pasokan energi global dan potensi lonjakan harga akibat eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah.

Meski demikian, Pemkab Tanah Bumbu memilih menyesuaikan kebijakan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Langkah ini diharapkan tetap menjaga efisiensi birokrasi tanpa mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.

Editor : Eddy Hardiyanto
asn Pemkab Tanah Bumbu wfh