BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memastikan belum akan menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Di tengah wacana penghematan energi nasional, Pemkab menilai kondisi daerah belum membutuhkan kebijakan tersebut.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, mengatakan tingkat mobilitas di wilayahnya masih relatif rendah. Karena itu, penerapan WFH dinilai tidak akan memberi dampak signifikan terhadap efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
“Jadi sementara belum. Tiap daerah kan beda-beda juga,” ujarnya.
Sebagai langkah penyesuaian, Pemkab Tanah Bumbu memilih mengatur ulang jam kerja ASN. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 10 April 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor B/800.1.6.2/3/ORG.2-SETDA/IV/2026.
Dalam ketentuan itu:
- Senin–Kamis: ASN masuk pukul 08.00–17.00 WITA
- Istirahat: pukul 12.00–12.30 WITA
- Jumat: masuk pukul 07.30–11.00 WITA
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menjelaskan penyesuaian jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Menurutnya, kebijakan ini tetap memberi ruang fleksibilitas, terutama bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
“Untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis jam kerja diserahkan kepada masing-masing kepala dinas agar kualitas layanan tetap terjaga,” jelasnya.
Sebagai informasi, wacana WFH satu hari dalam sepekan sebelumnya didorong pemerintah pusat sebagai bagian dari strategi penghematan BBM.
Kebijakan itu muncul di tengah kekhawatiran terhadap pasokan energi global dan potensi lonjakan harga akibat eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah.
Meski demikian, Pemkab Tanah Bumbu memilih menyesuaikan kebijakan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Langkah ini diharapkan tetap menjaga efisiensi birokrasi tanpa mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
Editor : Eddy Hardiyanto