BANJARBARU - Upaya pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana akhirnya berbuah hasil.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut sanksi administratif terhadap Kabupaten Banjar setelah seluruh temuan dinyatakan telah ditindaklanjuti.
Pencabutan sanksi itu disampaikan Staf Ahli KLH, Hanifah Dwi Nirwana, saat acara penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Kamis (9/4/2026).
“Seluruh temuan sudah ditindaklanjuti, sehingga sanksi untuk Kabupaten Banjar telah dicabut,” ujarnya.
Menurutnya, perbaikan yang telah dilakukan mencakup berbagai aspek teknis.
Mulai dari penutupan (capping) landfill, peningkatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pembenahan aksesibilitas, hingga pelengkapan dokumen perencanaan.
Sebelumnya, TPA Cahaya Kencana dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 24 Desember 2024.
Sanksi itu dijatuhkan karena pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka.
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, baik dari lindi (air limbah sampah) maupun emisi gas, serta tidak dilengkapi sistem pengendalian yang memadai.
Kondisi itu membuat KLHK menjatuhkan sanksi pemberatan berupa kewajiban pembenahan menyeluruh dalam tenggat waktu tertentu.
TPA seluas 16,5 hektare itu kemudian dipaksa beralih ke sistem controlled landfill, termasuk melakukan penutupan zona timbunan dan pembangunan infrastruktur pengendalian pencemaran.
Pencabutan sanksi ini menandakan berakhirnya tekanan administratif dari pemerintah pusat, setelah proses pembenahan dinilai memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Berbeda dengan Banjar, Kota Banjarmasin hingga kini masih dalam proses pemenuhan persyaratan.
KLH mencatat sejumlah aspek yang belum rampung, seperti kelengkapan dokumen, optimalisasi IPAL, serta penanganan limpasan dari landfill.
“Masih ada beberapa hal yang perlu dipenuhi. Jika semua sudah selesai, sanksi tentu akan dicabut,” jelas Hanifah.
Ia menegaskan, penilaian KLH tidak didasarkan pada tampilan fisik semata, melainkan pada kinerja sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Selain itu, KLH juga mengingatkan pemerintah daerah agar tetap menjaga kinerja pengelolaan sampah.
Terutama selama masa transisi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun.
“Selama periode tersebut, kami minta daerah tetap mengoptimalkan metode pengelolaan yang ada agar tidak kembali menimbulkan persoalan lingkungan,” pungkasnya
Editor : Sutrisno