RANTAU - Bupati Tapin H Yamani mengambil langkah tegas namun adaptif dalam menyikapi dinamika kerja aparatur sipil negara (ASN).
Terhitung mulai Jumat 10 April 2026, Pemerintah Kabupaten Tapin resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi jajarannya.
Kebijakan ini bukan tanpa aturan. Dalam pelaksanaannya, sistem absensi ASN akan berbasis titik koordinat lokasi. Artinya, saat melakukan absensi, posisi ASN harus terdeteksi berada di rumah atau lokasi yang telah ditentukan. Jika kedapatan tidak berada di titik tersebut, maka sanksi siap menanti.
“Pertama tentu akan kita berikan teguran. Namun jika masih berulang, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas H Yamani, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, penerapan WFH ini diharapkan tetap menjaga disiplin dan kinerja ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Yamani menyebut bahwa Pemkab Tapin pada prinsipnya siap melaksanakan kebijakan tersebut, mengingat pengalaman sebelumnya saat menghadapi pandemi Covid-19.
“Dan kita pun siap melaksanakan WFH, karena sudah berpengalaman saat pandemi Covid-19 lalu,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan pola kerja yang lebih fleksibel, namun tetap terukur dan bertanggung jawab.
Untuk surat edaran terkait WFH di Pemerintah Kabupaten Tapin sudah keluar.
Editor : Sutrisno