KOTABARU- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kotabaru yang dijadwalkan 41 desa di 16 kecamatan pada September 2026 mendatang mulai ramai.
Tidak hanya sekedar persaingan elektabilitas, panggung demokrasi tingkat desa kali ini dipastikan akan menjadi ujian berat bagi para petahana yang ingin kembali bertarung.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Inspektorat telah memasang barikade berlapis terkait integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagai syarat lolos verifikasi pencalonan.
Saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin, Inspektur Kotabaru, Ahmad Fitriadi, dengan tegas memberikan peringatan kepada seluruh kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir agar segera merapikan rapor administratif mereka.
Fitriadi menekankan bahwa setiap petahana yang berniat maju kembali dalam bursa pemilihan wajib hukumnya mengantongi Surat Keterangan Bebas Temuan.
Hal ini bukan sekadar formalitas belaka, melainkan bentuk pertanggungjawaban nyata atas amanah pengelolaan dana desa selama menjabat, mengingat masa jabatan kepala desa kini telah resmi diperpanjang menjadi delapan tahun berdasarkan regulasi terbaru.
Fitriadi menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi kepala desa yang masih memiliki catatan merah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Para petahana diwajibkan untuk menuntaskan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh tim auditor Inspektorat tanpa terkecuali.
Tanpa adanya surat keterangan bersih dari pihaknya, secara otomatis langkah petahana untuk mendaftarkan diri kembali akan terganjal di meja panitia pemilihan, karena dokumen tersebut menjadi instrumen penyaring utama guna memastikan calon pemimpin desa benar-benar bersih dari masalah hukum dan administrasi.
Sebagai langkah proaktif, Inspektorat dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada para kepala desa yang diketahui masih memiliki tunggakan temuan atau administrasi yang belum diselesaikan.
Langkah jemput bola ini dilakukan agar tidak ada alasan bagi para kades bahwa mereka kekurangan waktu untuk melakukan perbaikan sebelum masa pendaftaran resmi dibuka.
"Kami akan menyurati kepala desa yang masih ada temuan untuk segera ditindaklanjuti sebelum pelaksanaan Pilkades serentak dimulai. Kami ingin memastikan bahwa mereka yang kembali maju adalah sosok yang sudah tuntas dengan tanggung jawab di periode sebelumnya," tegas Fitriadi.
Dari penelusuran Radar Banjarmasin, Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopim) serta para Kasi Pemerintahan terus diintensifkan untuk mematangkan persiapan di 41 desa tersebut.
Meski proses pendaftaran secara formal baru akan memuncak pada April mendatang, seluruh instrumen pendukung, termasuk Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai tahapan Pilkades, telah disiapkan secara matang agar transisi kepemimpinan berjalan mulus sebelum masa jabatan berakhir pada 8 Oktober 2026.
Regulasi kali ini memang membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin desa tanpa harus terikat syarat domisili asal, selama memenuhi kriteria usia minimal 25 tahun dan pendidikan terakhir setingkat SMA.
Namun, khusus bagi wajah lama atau petahana, gerbang seleksi di Inspektorat tetap menjadi filter yang paling menentukan.
Editor : Sutrisno