WFH ASN Tiap Jumat Segera Berlaku, Pemkab Banjar Siapkan Absensi Zoom hingga Laporan Wajib

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Kamis, 9 April 2026 | 10:13 WIB
ASN Pemkab Banjar mengikuti apel kerja gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (6/4/2026). (MC Banjar)
ASN Pemkab Banjar mengikuti apel kerja gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (6/4/2026). (MC Banjar)

 

MARTAPURA - Pemkab Banjar segera menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Saat ini, surat edaran (SE) bupati tinggal menunggu proses tanda tangan elektronik (TTE) sebelum resmi diberlakukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, Yudi Andrea, memastikan draft aturan tersebut sudah rampung dan tinggal tahap finalisasi.

“SE-nya sudah kami verifikasi. Sekarang tinggal proses TTE di Srikandi oleh bupati,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia memperkirakan, jika tidak ada kendala, aturan tersebut bisa segera terbit dan langsung disosialisasikan ke seluruh perangkat daerah.

“Kemungkinan sore ini bisa keluar. Nanti langsung kita sosialisasikan lewat Bagian Organisasi,” katanya.

Dalam aturan itu, Pemkab Banjar menetapkan pola kerja campuran antara work from office (WFO) dan WFH. 

ASN akan bekerja dari kantor pada Senin hingga Kamis, sementara Jumat dijadwalkan sebagai hari WFH.

Namun, tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah. Pemkab Banjar menetapkan sejumlah jabatan dan layanan publik tetap wajib hadir di kantor setiap Jumat.

Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT), administrator, camat, lurah, serta unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Seperti damkar, Satpol PP, kebersihan, capil, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan, dan layanan publik lainnya tetap wajib masuk,” jelas Yudi.

Dengan skema itu, WFH tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan selektif berdasarkan fungsi pelayanan.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan, Pemkab Banjar menyiapkan sistem pengawasan ketat selama pelaksanaan WFH.

ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib mengikuti absensi secara daring melalui Zoom meeting sebanyak tiga kali dalam sehari.

Yakni pada pukul 08.00 Wita, setelah salat Jumat sekitar pukul 14.00 Wita, serta menjelang akhir jam kerja pukul 16.00 Wita.

Absensi tersebut dipimpin langsung oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

“Jadi kepala SKPD mengabsen lewat Zoom setiap Jumat. Jadi tidak bisa akal-akalan,” tegasnya.

Selain itu, ASN juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan WFH setiap hari Senin sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

Yudi menegaskan, kebijakan WFH ini tidak hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi juga bagian dari upaya efisiensi anggaran dan energi.

Pengurangan aktivitas kantor pada hari Jumat diharapkan berdampak pada penurunan penggunaan listrik, seperti lampu dan pendingin ruangan (AC).

“Tujuannya penghematan energi. Kegiatan kantor juga dikurangi, termasuk penggunaan lampu dan AC,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkab Banjar juga mendorong optimalisasi sistem kerja berbasis elektronik untuk mendukung produktivitas ASN selama WFH.

Pemanfaatan aplikasi, termasuk Srikandi, diharapkan mampu menjaga ritme kerja tetap berjalan meski tidak seluruh pegawai berada di kantor.

Dengan pola kerja baru ini, lanjut Yudi, pemerintah daerah juga ingin mengukur efektivitas kinerja ASN dalam kondisi jumlah pegawai yang lebih terbatas di kantor.

“Dengan sistem ini kita bisa mengukur, apakah kinerja ASN tetap efektif meski dengan jumlah pegawai minimal,” tandasnya.

Editor : M Oscar Fraby
Pemkab Banjar asn wfh