Kearsipan Jadi Sorotan, Dispersip HSU Bekali OPD Pemkab Regulasi

M Akbar Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Kamis, 9 April 2026 | 07:41 WIB
saudh

MOMEN: Kepala Dispersip HSU, Karyanadi (tengah) bersama Asisten I Setda HSU, Khairussalim dan OPD foto bersama pada Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal di Aula Dispersip Lantai III.(Foto:Pemkab HSU) 

AMUNTAI – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar sosialisasi pengawasan kearsipan internal bagi seluruh perangkat daerah, baru-baru ini.

Kegiatan di Aula Dispersip ini bertujuan memperkuat tertib administrasi serta memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui pengelolaan arsip yang sistematis.

Kepala Dispersip HSU, Karyanadi menegaskan sosialisasi tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kearsipan yang berlaku.

“Pengawasan ini bertujuan agar seluruh perangkat daerah mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Kita harus seragam dan patuh, terutama dalam menjalankan tugas di masing-masing SKPD, termasuk ketaatan terhadap Peraturan Bupati tentang tata naskah dinas,” ujarnya.

Menurut dia, Pemkab HSU telah memiliki payung hukum yang mengatur sistem keamanan, akses arsip dinamis, hingga kode klasifikasi. Regulasi tersebut menjadi instrumen utama dalam pengawasan internal. 

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda HSU Khairussalim mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Dia menilai kearsipan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kearsipan bukan sekadar dokumen, melainkan memori kolektif organisasi yang menjadi bukti pertanggungjawaban. Melalui kegiatan ini, diharapkan kompetensi pengelola arsip meningkat dan siap menghadapi audit sistem kearsipan internal,” tegasnya.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yakni Endang Kristiani dan Ardiani.

Materi yang disampaikan meliputi prinsip dasar pengelolaan arsip, tata cara penyimpanan, prosedur penyusutan, hingga konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran.

Kegiatan yang diikuti arsiparis dan pengelola arsip dari berbagai SKPD ini berlangsung interaktif. Peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk membahas berbagai kendala teknis di lapangan.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab HSU menargetkan terciptanya sistem kearsipan yang lebih tertata dan profesional guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Editor : Fauzan Ridhani
tata kelola pemerintahan Amuntai Pemkab HSU Kabupaten Hulu Sungai Utara sosialisasi