Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sebanyak 992 Pekerja di Tabalong di PHK. Ini Penjelasan Disnaker

Ibnu Dwi Wahyudi • Rabu, 8 April 2026 | 15:44 WIB
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah

(Foto : Ibnu Dwi Wahyudi/ Radar Banjarmasin)
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah (Foto : Ibnu Dwi Wahyudi/ Radar Banjarmasin)

 

TANJUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong mengimbau agar perusahaan tidak semerta-merta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. 

Hal itu katakan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, Rabu (8/4/2026).

Ia mengatakan, PHK adalah langkah terakhir dari permasalahan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. 

Kalaupun ada permasalahan, dia menegaskan harusnya mengikuti mekanisme yang telah diatur. "Kalau ada PHK gunakan mekanismenya. Jangan languusng memberhentikan," tegasnya.

Imbauan tersebut disampaikan Raudhatul Jannah karena dalam satu tahun terakhir, khususnya selama tahun 2025 lalu terdapat 992 pekerja yang mendapatkan PHK dari perusahaannya bekerja. 

Ia menjelaskan, fenomena itu tidak semerta-merta adanya permasalahan konflik kerja antara pekerja dan pengusaha, namun juga karena hal lainnya. Seperti habisnya masa kontrak, pensiun dan lainnya.

Sementara perusahaan yang memutuskan hal itu beberapa diantaranya di bidang jasa, perdagangan, pertambangan, pertanian dan infrastruktur. 

Ia mengakui, PHK sangat berdampak bagi ekonomi pekerja, sehingga Disnaker gencar melakukan sosialisasi terkait masalah ini ke perusahaan. 

Tapi, Raudhatul Jannah menyebut angka tersebut masih relatif kecil dibanding dengan jumlah pekerja di Tabalong yang mencapai 25.580 orang.

Sejalan dengan itu, dia juga memberi apresiasi terhadap perusahaan karena telah melaporkan data PHK yang dilakukan. 

Kesadaran melaporkan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. (ibn)

Editor : Arif Subekti
#Tabalong #disnaker #Kalsel #Tambang #phk