TANJUNG - Pemerintah Kabupaten Tabalong tidak menyerah untuk mencari regulasi terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Sebelumnya usaha untuk pencairan THR tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalsel.
Kini, upaya tersebut dicoba kembali dengan mendatangi langsung ke kantor Kemendagri di Jakarta.
"Ini kami akan mencoba lagi ke Kemendagri. Kami akan mendatangi langsung ke Jakarta," terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, Selasa (7/4/2026)
Pihaknya menjadwalkan berangkat ke pemerintah pusat pekan ini. Saat ini berkas pendukungnya sedang disiapkan.
"Mudahan usaha kali ini bisa mendapatkan rekomendasi, supaya PPPK paruh waktu bisa mendapatkan THR. Mohon doanya," ujarnya.
Pemkab Tabalong sendiri memiliki sebanyak 1.300 orang PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
Terkait anggaran untuk membayar THR tersebut telah disiapkan Pemkab Tabalong jauh-jauh hari. "Dananya ada, sudah siap," ujarnya.
Bagi para PPPK paruh waktu, pembayaran THR ini sangat diharapkan karena bagian dari hak sebagai pekerja.
Editor : M Oscar Fraby