Rinciannya, 68 sertifikat tanah diberikan kepada Pemprov Kalsel dan 169 lainnya diserahkan ke Pemkab/Pemkot se-Kalsel.
Penyerahan ini menjadi bagian dari percepatan sertipikasi aset daerah yang masih belum memiliki kepastian hukum.
Baca Juga: Api Nyaris Lahap Permukiman Padat di Desa Rantawan Amuntai, Satu Rumah Terdampak
Kepala Kanwil BPN Kalsel, Budi Kristiyana menegaskan sertipikasi tanah merupakan langkah strategis untuk mengamankan aset Pemerintah dari potensi penyerobotan maupun sengketa dengan pihak lain.
Selain itu, sertipikasi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset guna mendukung pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tidak hanya bersifat administratif, sertifikasi ini juga strategis untuk mencegah sengketa, meningkatkan tata kelola aset, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset dan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Indeks Digital Kalsel 2025: Sering Pakai Internet, Tapi Belum Jadi Penghasilan
Meski demikian, masih terdapat sejumlah aset Pemerintah Daerah yang belum terdata, belum terpetakan, atau belum bersertifikat.
"Karena itu, diperlukan percepatan melalui koordinasi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah, terutama dalam sinkronisasi data dan kelengkapan dokumen," pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, H Muhidin menegaskan sertifikat menjadi bukti hukum yang kuat dalam mengantisipasi sengketa, terutama saat pembangunan infrastruktur berlangsung.
Baca Juga: Sungai Dangkal, Saka Permai Langganan Tergenang
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian ATR/BPN, surat segel tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.
“Dengan adanya sertifikat, jika terjadi sengketa, Pemerintah sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
Pemerintah Daerah diminta segera menuntaskan sertipikasi seluruh aset yang belum memiliki legalitas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Editor : Fauzan Ridhani